Categories: Pendidikan

Ini Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan (2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu (1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia; (2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien; (3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia; dan (4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar. {}

Recent Posts

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Hendri Saputra

MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…

3 hari ago

Polres Pidie Gelar Apel Gabungan Menjelang Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…

5 hari ago

Pengamatan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1446 H, Perta Arun Gas Dukung Tim Kemenag Lhokseumawe di Bukit Tiron

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…

6 hari ago

Tim Berdikari PNL Sukses Gandeng Tiga Mitra Strategis untuk Diversifikasi Kopi Gayo

MERDEKABICARA.COM | TAKENGON -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…

1 minggu ago

PT PIM Gelar Program Mudik Gratis Bagi Ratusan Pemudik, Ini Empat Rute Tujuan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…

1 minggu ago

Kapolres Pidie Lepas Rombongan Mudik Gratis Presisi Ke Sumatera Utara

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…

1 minggu ago