Categories: Hukum

Polisi Tangkap 33 Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kepolisian menetapkan puluhan tersangka penimbun penjual masker dan hand sanitizer dengan harga mahal. Puluhan tersangka itu diamankan dari sedikitnya 18 kasus yang diungkap polisi.

“33 tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri (Kombes. Pol. Asep Adi Saputra).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian tidak hanya menemukan oknum yang melakukan penimbunan terhadap alat – alat kesehatan, namun terdapat juga sejumlah oknum yang menaikkan harga jauh di atas rata – rata terhadap barang itu.

Ia pun menerangkan, para tersangka dalam cluster kasus penimbunan alat kesehatan ini disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Perdagangan, Undang – Undang Kesehatan dan juga Undang – Undang yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.

“Ketiga Undang – Undang ini punya kosenkuensi hukum berdasarkan dari jenis pelanggaran hukum yang masing – masing dilakukan tersangka,” tambah dia.

Sebagai informasi, 18 kasus yang ditangani oleh Polri ini tersebar di beberapa wilayah seperti Polda Metro Jaya enam kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Jawa Timur dua kasus, Jawa Barat tiga kasus, Kepulauan Riau dua kasus, dan Jawa Tengah satu kasus. Sejak Covid-19 mulai merebak di Indonesia, kasus penimbunan masker dan juga hand sanitizer memang menjadi salah satu kasus yang kerap terjadi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Polri yang menyelidiki kelangkaan dan kenaikan harga masker dan hand sanitizer di pasaran, menyimpulkan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga bukan disebabkan oleh penimbunan.

“Fakta di lapangan kelangkaan disebabkan oleh tingginya tingkat permintaan dari masyarakat atas kedua barang tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. {}

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

3 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

1 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago