Categories: Hukum

Polisi Tangkap 33 Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kepolisian menetapkan puluhan tersangka penimbun penjual masker dan hand sanitizer dengan harga mahal. Puluhan tersangka itu diamankan dari sedikitnya 18 kasus yang diungkap polisi.

“33 tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri (Kombes. Pol. Asep Adi Saputra).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian tidak hanya menemukan oknum yang melakukan penimbunan terhadap alat – alat kesehatan, namun terdapat juga sejumlah oknum yang menaikkan harga jauh di atas rata – rata terhadap barang itu.

Ia pun menerangkan, para tersangka dalam cluster kasus penimbunan alat kesehatan ini disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Perdagangan, Undang – Undang Kesehatan dan juga Undang – Undang yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.

“Ketiga Undang – Undang ini punya kosenkuensi hukum berdasarkan dari jenis pelanggaran hukum yang masing – masing dilakukan tersangka,” tambah dia.

Sebagai informasi, 18 kasus yang ditangani oleh Polri ini tersebar di beberapa wilayah seperti Polda Metro Jaya enam kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Jawa Timur dua kasus, Jawa Barat tiga kasus, Kepulauan Riau dua kasus, dan Jawa Tengah satu kasus. Sejak Covid-19 mulai merebak di Indonesia, kasus penimbunan masker dan juga hand sanitizer memang menjadi salah satu kasus yang kerap terjadi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Polri yang menyelidiki kelangkaan dan kenaikan harga masker dan hand sanitizer di pasaran, menyimpulkan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga bukan disebabkan oleh penimbunan.

“Fakta di lapangan kelangkaan disebabkan oleh tingginya tingkat permintaan dari masyarakat atas kedua barang tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. {}

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

2 hari ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

5 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

6 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

6 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

6 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

6 hari ago