• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pemerintah Siapkan PP Tentang Karantina Wilayah

28 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD ketika melakukan video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Menurut Menko Polhukam, nantinya yang karantina kewilayahan tersebut Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Kemudian, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait, karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya tentang perhubungan maka harus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoodinasi dengan Menteri Perdagangan.

“Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya.

Namun, Menko menegaskan bahwa diantara yang akan dibatasi itu tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok karena itu menyangkut kebutuhan pokok. Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

“Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak. Menurut Pasal 10 UU No. 6/2018 harus diatur dengan peraturan pemerintah, tidak lama juga, dan sekarang langkah-langkah yang sifatnya kebijakan untuk membatasi gerak itu, misalnya harus bekerja di rumah, tidak boleh berkerumun, kan sudah ditegakkan aturan-aturan itu. Nanti kalau kita langsung iya, melanggar UU namanya, bisa digugat juga ke pengadilan karena di masyarakat pun seperti Anda sendiri, di wartawan juga beda-bedakan menanggapi itu, tidak sama,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur. Siapa yang mengatur itu? Peraturan Pemerintah. Kita akan berusaha secepatnya, terus sekarang langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan oleh pemerintah daerah karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” sambungnya. {}

Tags: hukumJakartaKesehatansosmasWabah Corona
SendShareTweet
Next Post

Pendaftaran SNMPTN 2020 KIP Kuliah Berakhir 31 Maret, Ini Caranya

Rekomendasi

Kegiatan Rapat Kerja Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia (FKSPI)

3 tahun ago

Kankemenag Aceh Tamiang Ukur Arah Kiblat Masjid Darussalam

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In