• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

KLHK Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri

25 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Dua pelaku illegal logging ditangkap oleh Tim Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Kedua tersangka berinisial FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.

Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. “Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” kata Muhammad Nur.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.

“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.

Para pelaku akan dijerat melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa para pelaku penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. “Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakata. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata pria yang akrab disapa Roy ini.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TN Meru Betiri dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pada Kamis (19/03/2020) lalu, pukul 06.30 WIB, Tim Operasi Balai TN Meru Betiri menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Tim kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum Jabalnusra, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo. Barang bukti berupa kayu dan truk untuk sementara diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra, di Sidoarjo. {}

Tags: hukumlingkungantangkap
SendShareTweet
Next Post

Pemerintah Aceh Distribusikan 336 APD dan 42 Ribu Masker ke 29 RSUD

Rekomendasi

Berhasil Ungkap 6 Kg Sabu, Kapolres Pidie Berikan Penghargaan Kepada Personelnya

12 bulan ago

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba dan Penjual di Seunuddon Aceh Utara

6 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Unimal Buka S2 Ilmu Komunikasi, Dapat Diskon dan Diajari Guru Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In