• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Cirebon Kota Amankan Specialis Jambret Pelaku Curanmor

12 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JABAR – Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20).

Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan – rekan  media.

Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, menjelaskan bahwa “Kasus curanmor berikutnya dengan tersangka IH dan RS sesuai LP/141/B/II/2020/JBR/CRB KOTA tgl 24 februari 2020. Kedua tersangka ini merupakan pemain baru untuk kasus curanmor namun sebelumnya spesialis jambret.”

“Dari kedua tersangka ditemukan 1 lembar STNK sepeda motor dan berdasarkan saksi yang melihat aksi pencurian motor tersebut dan ditambahkan pula dengan pengakuan tersangka sesuai dengan TKP yang ditunjukkan oleh Polri maupun korban yaitu TKP di depan warung kopi Jalan Kapten samadikun.” Jelas Kapolres cirebom kota.

Untuk BB kendaraan sepeda motor sudah dijual melalui COD di medsos Facebook.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH, menjelaskan bahwa “Pelaku diamankan oleh Reskrim melalui rangkaian Penyelidikan dan dilakukan penangkapan di sekitar samadikun tepatnya di Gang Empang 4.”

“Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.” Tambahnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, mengatakan “Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” terangnya. {}

SendShareTweet
Next Post

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

Rekomendasi

WHO Terbitkan Pedoman Tentang Penggunaan Masker Covid-19

6 tahun ago

190 Kasus Investasi, Hambatan Apa Paling Dominan?

6 tahun ago

Trending

  • poto dok.ist

    PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narasi dan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 1 Tersangka Saat Transaksi Sabu di Areal Tambak, Kobra Berhasil Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Pastikan SKPT Natuna Bermanfaat bagi Nelayan Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In