MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Polres Aceh Utara berhasil menangkap salah satu warga Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, yang berinisial RA,Pria 31 tahun. Dirinya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, pada Senin sore (9/3/2020).
Penangkapan RA terjadi di Jalan Gampong Rayeuk Meunye Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dari saku celana RA, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.
“RA diduga baru pulang dari membeli paket sabu itu dari seseorang, untuk itu dirinya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud. {}
MERDEKABICARA COM | BANDA ACEH -Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Utara resmi…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil,.S.E., M.M.,.atau yang lebih dikenal Ayah…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW…
MERDEKABICARA.COM | SEMARANG - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim Robot…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Muhammad Refi, pemuda asal Kabupaten Aceh Utara yang aktif dalam…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Memasuki periode yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Pidie…