MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Polres Aceh Utara berhasil menangkap salah satu warga Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, yang berinisial RA,Pria 31 tahun. Dirinya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, pada Senin sore (9/3/2020).
Penangkapan RA terjadi di Jalan Gampong Rayeuk Meunye Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dari saku celana RA, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.
“RA diduga baru pulang dari membeli paket sabu itu dari seseorang, untuk itu dirinya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menorehkan prestasi di bidang manajemen Aparatur…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Komitmen Kodim 0103/Aceh Utara dalam mendukung pendidikan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan…
MERDEKADICARA.COM | SURABAYA - Delegasi Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Ratusan simpatisan dan kader Partai Solidaritas Indonesia PSI Tbk Aceh memadati…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Perta…