MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Polres Aceh Utara berhasil menangkap salah satu warga Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, yang berinisial RA,Pria 31 tahun. Dirinya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, pada Senin sore (9/3/2020).
Penangkapan RA terjadi di Jalan Gampong Rayeuk Meunye Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dari saku celana RA, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.
“RA diduga baru pulang dari membeli paket sabu itu dari seseorang, untuk itu dirinya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus vokasi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick Off Program…
*Rachmah Thahirah OPINI - Pengumuman SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) selalu datang dengan dua suasana…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe melalui program Kajian Rupiah Bersama Bank Indonesia…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Di tengah lanskap sosial Aceh Utara yang terus bergerak, di antara…