Categories: NasionalSosmas

Polri: Ini Syarat Pembuatan SIM Internasional Online

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Setelah diresmikan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan sistem baru ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

“Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja tidak perlu datang ke sini,” kata Irjen Istiono di gedung NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020).

Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.

“Endak perlu (smart SIM),” jelas Irjen Istiono.

Berikut tata cara membuat SIM internasional online:

1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.

2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.

3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.

4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.

5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.

7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda tangan.

8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online:

1. SIM asli (Original Driving License)

2. KTP asli (Original ID Card)

3. Paspor asli (Original Passport)

4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)

5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA (Permanent Stay Permission Card) Only For Foreigners

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, adanya sistem online ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM. {}

Recent Posts

Bupati Ayah Wa Tinjau Kesiapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemkab Aceh Utara resmi menerapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor pendidikan…

3 hari ago

Asyifa Risqia, Siswi SDIT Ibnu Mas’ud Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak, Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan Kabupaten pidie Aceh. Siswi SDIT…

3 hari ago

Mengharukan! Hari Pertama Sekolah di SD Negeri 2 Tanah Luas Disambut Antusias Orang Tua dan Guru

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara - Suasana penuh semangat, kehangatan, dan nuansa budaya mewarnai hari pertama masuk…

3 hari ago

BBM Langka 3 Hari di Langsa dan Kuala Simpang, Haji Uma Langsung Kontak Pertamina

MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa…

4 hari ago

MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

MERDEKABICARA.COM | Di atas panggung, setiap orang mungkin mampu berbicara. Namun, tidak setiap orang mampu…

5 hari ago

Kuliner Unik Aceh: Sensasi Lezat Misoe Manoek Tekhok dan Pedasnya Mie Jeboor Raja Empang Breuh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pecinta kuliner Aceh kini punya destinasi baru yang wajib dicoba. Misoe…

6 hari ago