• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tanam Ganja di Samping Rumah, Polisi Ringkus Tukang Pangkas

13 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Seorang pria umur 36 tahun berinisial D warga Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi dirumahnya dalam perkara Narkoba jenis Ganja. Selasa sore (11/2/2020).

Selain jadi pemakai ganja, D yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pangkas ini juga kedapatan menanam ganja. Dirumahnya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ganja sisa pakai seberat 1,70 gram dan 3 pot tanaman ganja berusia 2 bulan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dugaanya jika D juga memiliki tanaman ganja lainnya yang ditanam disuatu tempat.

“Kita menduga tiga pot tanaman yang didapat disamping rumah tersangka merupakan sampel untuk mengetahui perkembangan tanaman ganja di lokasi lain, namun untuk hal ini masih kita dalami dalam pemeriksaan,” ujar AKP M Daud, Rabu (12/2/2020).

Ia menambahkan, menurut pengakuan tersangka tanaman ganja miliknya itu tumbuh dari biji ganja yang ia buang sebelumnya, sehingga ia mengambil dan memindahkannya ke dalam pot.

“Tujuannya jika tanamannya tumbuh besar ia bisa menggunakannya tanpa harus membeli lagi, begitu pengakuan tersangka,” pungkas AKP M Daud.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. {}

SendShareTweet
Next Post

Tiket Kereta Api Masa Lebaran Dapat Dipesan Mulai Jumat 14 Februari 2020

Rekomendasi

Perdana! PT PIM Berhasil Meraih Penghargaan Proper Hijau dari KLHK

3 tahun ago

Pimpin Apel Perdana, Ayahwa Ajak ASN dan Pejabat Perbarui Diri

12 bulan ago

Trending

  • Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Air Tak Lagi Mengalir, Ribuan Petani Aceh Utara Terancam Kehilangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In