MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Seakan tidak mengenal kata jera, N alias Yah Din, 65 tahun kembali ditangkap Polisi dalam perkara Narkotika Jenis Sabu. Senin kemarin (10/2/2020).
Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap salah seorang warga Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya dan mengamankan 13 paket sabu seberat 1,51 gram serta seperangkat alat hisap disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.
“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar AKP M Daud.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.
“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” ujar AKP M Daud.
Meski mengaku demikian, tentu saja penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya jika tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.
“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, Tgk. H. Abdul…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, atau yang…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menorehkan prestasi di bidang manajemen Aparatur…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Komitmen Kodim 0103/Aceh Utara dalam mendukung pendidikan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan…
MERDEKADICARA.COM | SURABAYA - Delegasi Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…