MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pria berinisial MN, 35 tahun ditangkap Polisi Narkoba yang sedang melakukan pengawasan ke Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kamis (16/1/2020).
Sopir truk ekspedisi ini lantas diboyong ke Polres Aceh Utara terkait kepemilikan bungkusan kertas berisi daun ganja seberat 2,07 gram yang diakui MN merupakan sisa pakai temannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya melihat MN membuang sesuatu.
“Begitu diperiksa ternyata MN membuang bungkusan daun ganja yang diakui diberikan temannya. MN mengaku belum sempat menghisap ganja itu,” ujar AKP M Daud.
Meski demikian, MN kini harus menjalani penahanan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. {}
MerdekaBicara.com-Bireuen | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi…
MerdekaBicara.com-Aceh Utara | kali ini PT. Bapco . anak usaha Bahruny Group, menggandeng Semua unsur…
Merdekabicara.com - Aceh Utara | Musibah yang menimpa Aceh di Minggu terakhir bulan November yang…
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Di tengah suasana sibuk para relawan di pendopo bupati Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Di tengah luka dan kepenatan yang ditinggalkan banjir besar di…
MerdekaBicara.com - Aceh Utara |Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Teungku Keuramat, Daerah Teungku Syik Di…