MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pria berinisial MN, 35 tahun ditangkap Polisi Narkoba yang sedang melakukan pengawasan ke Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kamis (16/1/2020).
Sopir truk ekspedisi ini lantas diboyong ke Polres Aceh Utara terkait kepemilikan bungkusan kertas berisi daun ganja seberat 2,07 gram yang diakui MN merupakan sisa pakai temannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya melihat MN membuang sesuatu.
“Begitu diperiksa ternyata MN membuang bungkusan daun ganja yang diakui diberikan temannya. MN mengaku belum sempat menghisap ganja itu,” ujar AKP M Daud.
Meski demikian, MN kini harus menjalani penahanan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…
MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…
Merdeka Bicara – Aceh Utara | Pagi di Kecamatan Geureudong Pase biasanya dimulai dengan derap…