MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pria berinisial MN, 35 tahun ditangkap Polisi Narkoba yang sedang melakukan pengawasan ke Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kamis (16/1/2020).
Sopir truk ekspedisi ini lantas diboyong ke Polres Aceh Utara terkait kepemilikan bungkusan kertas berisi daun ganja seberat 2,07 gram yang diakui MN merupakan sisa pakai temannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya melihat MN membuang sesuatu.
“Begitu diperiksa ternyata MN membuang bungkusan daun ganja yang diakui diberikan temannya. MN mengaku belum sempat menghisap ganja itu,” ujar AKP M Daud.
Meski demikian, MN kini harus menjalani penahanan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. {}
MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…