MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pria berinisial MN, 35 tahun ditangkap Polisi Narkoba yang sedang melakukan pengawasan ke Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kamis (16/1/2020).
Sopir truk ekspedisi ini lantas diboyong ke Polres Aceh Utara terkait kepemilikan bungkusan kertas berisi daun ganja seberat 2,07 gram yang diakui MN merupakan sisa pakai temannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya melihat MN membuang sesuatu.
“Begitu diperiksa ternyata MN membuang bungkusan daun ganja yang diakui diberikan temannya. MN mengaku belum sempat menghisap ganja itu,” ujar AKP M Daud.
Meski demikian, MN kini harus menjalani penahanan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding adanya penimbunan pupuk…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…