MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Tiga orang pria yang berada di Gampong Blang Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap Polisi pada Rabu siang (8/1/2020) atas perkara Narkoba dengan jumlah barang bukti 15 paket sabu seberat 5.51 gram.
Ketiga pria bersama barang bukti paket sabu itu kemudian diangkut ke Polres Aceh Utara. Tersangka pertama yakni, HAS, 48 tahun warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Matangkuli, darinya polisi mendapati 1 paket sabu seberat 0,10 gram.
Kemudian dua lainnya merupakan warga Gampong Ude Kecamatan Matangkuli berinisial Mus (37) dan MN (37).
Dari tersangka Mus polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,45 gram dan selembar kertas alumanium foil, dan 13 paket sabu lainya seberat 3,96 gram didapat dari tersangka MN.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan ketiga tersangka ditangkap pihaknya dari 1 lokasi yakni di Jalanan Gampong Blang Matangkuli.
“Diduga kuat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba sehingga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan.” ujarnya.
Ia menuturkan jika barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan.
“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya. {.}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…