MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Tiga orang pria yang berada di Gampong Blang Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap Polisi pada Rabu siang (8/1/2020) atas perkara Narkoba dengan jumlah barang bukti 15 paket sabu seberat 5.51 gram.
Ketiga pria bersama barang bukti paket sabu itu kemudian diangkut ke Polres Aceh Utara. Tersangka pertama yakni, HAS, 48 tahun warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Matangkuli, darinya polisi mendapati 1 paket sabu seberat 0,10 gram.
Kemudian dua lainnya merupakan warga Gampong Ude Kecamatan Matangkuli berinisial Mus (37) dan MN (37).
Dari tersangka Mus polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,45 gram dan selembar kertas alumanium foil, dan 13 paket sabu lainya seberat 3,96 gram didapat dari tersangka MN.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan ketiga tersangka ditangkap pihaknya dari 1 lokasi yakni di Jalanan Gampong Blang Matangkuli.
“Diduga kuat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba sehingga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan.” ujarnya.
Ia menuturkan jika barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan.
“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya. {.}
MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…