Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Seorang pria 47 tahun yang berinisial J warga Gampong Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi terkait kasus kepemilikan 1 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Tersangka J ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin siang (6/1/2020) di jalanan Gampong alamat tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka J dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya tersangka J kerap menyimpan atau memiliki Sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” ujarnya.
Ia menambahkan, Saat penangkapan pihaknya menemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka ketika melakukan penggeledahan badan.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya. {.}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dunia pendidikan Kota Lhokseumawe kembali mencatat prestasi membanggakan di kancah nasional dan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK,. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pidie…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa…
MERDEKABICARA.COM | TANGERANG SELATAN - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Riset…
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…