Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Seorang pria 47 tahun yang berinisial J warga Gampong Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi terkait kasus kepemilikan 1 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Tersangka J ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin siang (6/1/2020) di jalanan Gampong alamat tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka J dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya tersangka J kerap menyimpan atau memiliki Sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” ujarnya.
Ia menambahkan, Saat penangkapan pihaknya menemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka ketika melakukan penggeledahan badan.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya. {.}
OPINI : Muklis Azhar Merdekabicara.com| Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Migas, emas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melantik dan mengambil…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali melanjutkan kontribusinya dalam mendukung peningkatan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat ekosistem kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan mahasiswa…
MERDEKABICARA.COM | ACEH TAMIANG - Kementerian Agama RI bersama Bank Indonesia dan Konsorsium NUUR+ secara…