Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Seorang pria 47 tahun yang berinisial J warga Gampong Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi terkait kasus kepemilikan 1 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Tersangka J ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin siang (6/1/2020) di jalanan Gampong alamat tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka J dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya tersangka J kerap menyimpan atau memiliki Sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” ujarnya.
Ia menambahkan, Saat penangkapan pihaknya menemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka ketika melakukan penggeledahan badan.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya. {.}
MerdekaBicara.com-Bireuen | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi…
MerdekaBicara.com-Aceh Utara | kali ini PT. Bapco . anak usaha Bahruny Group, menggandeng Semua unsur…
Merdekabicara.com - Aceh Utara | Musibah yang menimpa Aceh di Minggu terakhir bulan November yang…
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Di tengah suasana sibuk para relawan di pendopo bupati Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Di tengah luka dan kepenatan yang ditinggalkan banjir besar di…
MerdekaBicara.com - Aceh Utara |Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Teungku Keuramat, Daerah Teungku Syik Di…