Categories: Sosmas

Pemerintah Aceh Terima Pengalihan Aset dari Kabupaten/Kota

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana, serta dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (19/12/2019) pagi.

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., menandatangani berita acara serah terima sarana dan prasarana dan dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten dan kepada kepada pemerintah Aceh. Penandatanganan itu dilakukan bersama dengan seluruh Sekda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis 19/12 pagi.

“Kami menyadari, bahwa proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan tidaklah mudah. Kita berharap semua proses pengalihan urusan pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.

Pelimpahan beberapa aset dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Aceh, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan beberapa kewenangan beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.

Selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast) aset tersebut.

Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.

“Daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset kabupaten/kota dan segera dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Aceh,” kata Taqwallah.

Sementara itu, untuk prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kotabuntuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menginstruksikan agar SKPA dan SKPK terkait segera melakukan upaya percepatan pembahasan terkait aset yang belum diserahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Aceh.

“Persoalan Aset yang berlarut-larut selama ini dapat segera dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Taqwallah.

Recent Posts

EO Lokal Sukses Gelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…

15 jam ago

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Saat Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…

16 jam ago

Turnamen PPBC Cup ke- V Resmi Digelar, SMPN Lhokseumawe Kirim 18 Putra Putri

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…

16 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

2 hari ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago