MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Desember 2019 sebesar USD66,30 per ton atau naik tipis USD0,3 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) November sebesar USD66,27 per ton.
“Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (12/12).
Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan HBA Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga HBA bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan.
“Rata-rata HBA dari Januari-Desember 2019 mencapai USD77,89 per ton, lebih kecil memang dibanding rerata HBA tahun 2017 yang sebesar USD85,92 per ton, dan HBA tahun 2018 yang mencapai USD98,96 per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar,” Agung menambahkan.
HBA bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuasi harga di bulan Desember 2019. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 16.107,27/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD17.456,43/dmt.
1. Kobalt: USD35.500,00/dmt, turun dari USD36.035,71/dmt
2. Timbal: USD2.145,20/dmt, naik dari USD2.126,24/dmt
3. Seng: USD2.515,34/dmt, naik dari USD2.365,19/dmt
4. Aluminium: USD1.758,05/dmt, naik dari USD1.721,38/dmt
5. Tembaga: USD5.851,98/dmt, naik dari USD5.697,05/dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: USD1.484,03/ounce, turun dari USD1.498,65/ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: USD17,49p/ounce, naik dari USD17,68/ounce.
8. Ingot timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Logam emas dan Logam perak sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10. Mangan: USD3,72/dmt, turun dari USD4,18/dmt
11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,19/dmt, turun dari USD1,31/dmt
12. Bijih Krom: USD2,17/dmt, turun dari USD2,86/dmt
13. Konsentrat Ilmenit: USD4,39/dmt, naik dari USD4,24/dmt
14. Konsentrat Titanium: USD10,45/dmt, naik dari USD10,17/dmt
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (MB)