Categories: Sosmas

Tim Gabungan Tindak Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada tanggal 14 November 2019, mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 15 November 2019.
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom. Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019. Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. “Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani, 15 November 2019, di Jakarta.
Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, “Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan. (MB)

Recent Posts

Pabrik Sawit dan Industri Aceh Utara Diincar Pansus, Benarkah Ada Permainan Harga TBS ?

MerdekaBicara.com - Lhoksukon- | Ketua panitia kusus ( pansus) DRPK kabupaten Aceh Utara mengaku akan…

22 jam ago

Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

MerdekaBicara.COM - Aceh Utara | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah membentuk Panitia…

3 hari ago

Tiga Program Studi di Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan…

4 hari ago

Polsek Mutiara Timur Dampingi Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MIN 30 Pidie

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, Kanit Binmas…

4 hari ago

Trik Menjadi Jurnalis Tangguh

MerdekaBicara.com - Lhokseumawe | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar edukasi jurnalistik dengan tema “jurnalistik…

5 hari ago

Semarak HUT RI Ke 80, DWP PNL Gelar Aneka Lomba dan Arisan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

5 hari ago