Categories: Sosmas

Tim Gabungan Tindak Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada tanggal 14 November 2019, mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 15 November 2019.
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom. Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019. Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. “Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani, 15 November 2019, di Jakarta.
Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, “Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan. (MB)

Recent Posts

PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit…

14 menit ago

Diskusi Krisis Air Bendungan Krueng Pase Buntu, Petani Terancam Gagal Ke Sawah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Jebolnya bendungan irigasi Krueng Pase pada akhir 2020 silam berdampak pada…

5 jam ago

Bupati Ayahwa Hadiri Sarasehan Nasional Bahas Tantangan Geopolitik Global

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., yang lebih dikenal…

3 hari ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Harkitnas Ke – 117

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan…

3 hari ago

PNL Jadi Kampus Perdana Magang di BCA Syariah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus meneguhkan eksistensinya sebagai institusi pendidikan vokasi yang…

3 hari ago

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

3 hari ago