Categories: Sosmas

Setelah di Bangun, Masyarakat di Himbau Agar Jangan Buang Sampah di TPA

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Pembanganan satu unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Glee Bruek, Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terkesan mubazir, pasalnya bangunan yang di bangun pada tahun 2017 dengan anggaran dana desa sebesar Rp 21.708.909 hingga kini tidak boleh di gunakan.

Akan tetapi bangunan yang kini berdiri kokoh tersebut tidak di izinkan atau adanya larangan masyarakat  untuk tidak membuang sampah di tempat itu. Aneh bin lucu, terkait perencanaan dan bangunan itu. Pembangunan TPA yang telah berdiri kokoh bersebelahan dengan pemakaman umum, terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja, karena setelah rampung di bangun masyarakat di intruksikan agar tidak membuang sampah di tempat tersebut.

“Tolong jangan buang sampah disini, pakai otak sedikit, begitulah tulisan yang terpampang di beton bagian dalam sebelah selatan, beda lagi dengan tulisan dibahagiain dalam bangunan sebelah timur menggunakan bahasa daerah terkesan lebih lantang” Neu pakek Utak Bacut Beik Neuboeh broeh hinoe beik lagei binatang” (Pakai otak sedikit jangan buang sampah di sini jangan seperti binatang), padahal di batu prasasti peresmian sangat jelas tertulis bangunan itu di peruntukan untuk TPA” kata salah satu sumber yang meminta namanya agar tidak di tulis, Rabu (13/11).

Bangunan yang di perkirakan berukuran sekitar 36 Cm persegi itu, kata sumber, kini menuai tanda tanya bagi masyarakat setempat.

“Kenapa di TPA tidak di perbolehkan untuk membuang sampah, bukankah TPA kepanjangan dari Tempat Pembuangan Akhir.” Tanya sumber itu. Bila alasan membuang sampah di tempat itu dapat mengotori pemakaman umum, tambah Sumber, mengapa tidak pernah dikaji saat perencanaan, agar anggaran yang di salurankan oleh pemerintah pusat itu benar-benar bisa di rasakan oleh rakyat.

” Bukankan tujuan kucuran dana ke setiap desa di Indonesia tujuannya untuk masyarakat.” Tanya dia lagi, sambari menjelaskan bahwa dirinya pernah baca tujuan alokasi dana desa di dalam Permendes. Dia menyebutkan, bila masyarakat tetap ngotot untuk membuang sampah di TPA tersebut, dan tidak mengindahkan intruksi tertulis di diding bangunan itu, siapa yang mesti di salahkan, masyarakatkah atau orang yang menulis intruksi itukah, ataupun orang pihak perencanaankah.” Menurutnya hanya pihak penegak hukumlah yang mampu menjawab semua itu” Demikian ujar sumber. (HS)

Recent Posts

Karya Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti “Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)” Resmi Bersertifikat Hak Cipta

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebuah kebanggaan sekaligus pencapaian berharga hadir dalam dunia pelayanan kesehatan di…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

2 hari ago

Pemkab Aceh Utara Segera Cairkan Jadup 52 Ribu Jiwa via PT Pos

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52…

2 hari ago

Reshuffle Eselon II Aceh Utara: 5 Dilantik, 3 Jabatan Diisi Plt

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -| Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM., yang…

3 hari ago

PNL Kukuhkan 1.655 Mahasiswa Baru, Direktur: Kampus Ini Kawah Candradimuka untuk Menempa Masa Depan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mengukuhkan 1.655 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dalam…

5 hari ago

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Belasan Ribu Warga Berkumpul di Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…

6 hari ago