Categories: Sosmas

Setelah di Bangun, Masyarakat di Himbau Agar Jangan Buang Sampah di TPA

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Pembanganan satu unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Glee Bruek, Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terkesan mubazir, pasalnya bangunan yang di bangun pada tahun 2017 dengan anggaran dana desa sebesar Rp 21.708.909 hingga kini tidak boleh di gunakan.

Akan tetapi bangunan yang kini berdiri kokoh tersebut tidak di izinkan atau adanya larangan masyarakat  untuk tidak membuang sampah di tempat itu. Aneh bin lucu, terkait perencanaan dan bangunan itu. Pembangunan TPA yang telah berdiri kokoh bersebelahan dengan pemakaman umum, terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja, karena setelah rampung di bangun masyarakat di intruksikan agar tidak membuang sampah di tempat tersebut.

“Tolong jangan buang sampah disini, pakai otak sedikit, begitulah tulisan yang terpampang di beton bagian dalam sebelah selatan, beda lagi dengan tulisan dibahagiain dalam bangunan sebelah timur menggunakan bahasa daerah terkesan lebih lantang” Neu pakek Utak Bacut Beik Neuboeh broeh hinoe beik lagei binatang” (Pakai otak sedikit jangan buang sampah di sini jangan seperti binatang), padahal di batu prasasti peresmian sangat jelas tertulis bangunan itu di peruntukan untuk TPA” kata salah satu sumber yang meminta namanya agar tidak di tulis, Rabu (13/11).

Bangunan yang di perkirakan berukuran sekitar 36 Cm persegi itu, kata sumber, kini menuai tanda tanya bagi masyarakat setempat.

“Kenapa di TPA tidak di perbolehkan untuk membuang sampah, bukankah TPA kepanjangan dari Tempat Pembuangan Akhir.” Tanya sumber itu. Bila alasan membuang sampah di tempat itu dapat mengotori pemakaman umum, tambah Sumber, mengapa tidak pernah dikaji saat perencanaan, agar anggaran yang di salurankan oleh pemerintah pusat itu benar-benar bisa di rasakan oleh rakyat.

” Bukankan tujuan kucuran dana ke setiap desa di Indonesia tujuannya untuk masyarakat.” Tanya dia lagi, sambari menjelaskan bahwa dirinya pernah baca tujuan alokasi dana desa di dalam Permendes. Dia menyebutkan, bila masyarakat tetap ngotot untuk membuang sampah di TPA tersebut, dan tidak mengindahkan intruksi tertulis di diding bangunan itu, siapa yang mesti di salahkan, masyarakatkah atau orang yang menulis intruksi itukah, ataupun orang pihak perencanaankah.” Menurutnya hanya pihak penegak hukumlah yang mampu menjawab semua itu” Demikian ujar sumber. (HS)

Recent Posts

BEM FKIP Bagikan Strategi Jitu Menulis Karya Ilmiah Lewat Pelatihan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bumi…

13 jam ago

Dongkrak Produksi Pangan, Aceh Utara Kini Dipasok Ekskavator Bantuan KKP

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menghadiri Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan…

22 jam ago

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

2 hari ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

2 hari ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

3 hari ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

3 hari ago