MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Produsen motor listrik Gesits mengincar pasar transportasi daring dalam penggunaan kendaraan listrik. Manager Procurement Gesits M Natsir mengatakan upaya tersebut tengah dilakukan saat ini.
“Kita terus melakukan komunikasi dengan mereka berdua (Gojek dan Grab Indonesia),” kata Natsir di Jakarta, Rabu (2/10).
Natsir menjelaskan saat ini yang paling intensif untuk membuka peluang tersebut dengan Grab Indonesia. Tapi, kata Natsir, hingga saat ini belum ada keputusan kesepakatan namun nantinya akan segera diumumkan secepatnya.
Meskipun begitu, Natsir menilai hal terpenting saat ini untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). “Karena memang SPKLU itu sudah jadi tanggung jawabnya PLN. PLN sangat komit,” ujar Natsir.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga saat ini menunggu kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga tetkait dalam percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.
“Memang itu (peraturan dari beberapa kementerian) akan dibuat ada yang progres. Ada yang belum hadir dari Kemenkeu. Padahal itu yang ditunggu-tunggu,” kata Budi di Jakarta, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan terdapat beberapa kebijakan fiskal yang diharapkan bisa diberikan dari Kemenkeu. Bebetapa di antaranya terkait bea masuk kendaraan listrik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Budi juga mengusulkan Kemenkeu dapat memberikan insentif untuk uji tipe kendaraan listrik hingga nol rupiah. Biaya untuk penerbitan uji tipe kendaraan saat ini masih terbilang mahal sebesar Rp 70 juta per tipe.
Budi mengatakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sangat dibutuhkan “Ini untuk mendorong bagaimana pengggunan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke msyarakat dan pasar,” ujar Budi.
Sebab, Budi memastikan saat ini Kemenhub sudah dalam proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji tipe dan kendaraan listrik yang saat ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara untuk Peraturan Menteri Perhubungan untuk uji berkala baru masuk tahapan pembuatan.
Sumber : Republika.co.id
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memulai trobosan baru dengan keseriusannya untuk menangani permasalahan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie menggelar sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan aktivitas…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menghadiri upacara hari Sumpah…
MERDEKABICARA.COM | PIJAY - Demi untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian bagi petani garam, calon wakil bupati…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Penjabat (Pj) Wali…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Universitas Syiah Kuala berhasil berhasil melakukan panen…