Categories: Sosmas

Manipulasi Label Halal, LPPOM MUI: Ini Mengkhawatirkan

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Wakil Direktur Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan menyebut kasus pedagang yang menambahkan logo halal sendiri pada produknya adalah tindakan yang mengkhawatirkan.

“Yang seperti ini dikhawatirkan  MUI, ketika pedagang memasang sendiri logo halal itu. Takutnya mereka antara paham atau tidak dengan konsep halal ini,” ujar Osmena kepada Media, Ahad (4/11).

Ia menjelaskan halal dalam suatu produk utamanya makanan atau minuman tidak sekedar terbebas dari bahan babi atau alkohol. Proses sejak awal bahan itu didapat kemudian diolah dan menjadi produk untuk dipasarkan juga harus diperhatikan kehalalannya.

Contohnya untuk produk makanan yang menggunakan bahan daging sapi atau ayam, perlu dilihat bagaimana proses penyembelihannya. Apakah sudah benar dan sesuai dengan syariat yang diwajibkan oleh agama.

Sementara di Indonesia, minim sekali tempat penyembelihan hewan atau RPH yang memiliki sertifikat halal. Ini karena tidak terpantau dan terkadang pedagang menyembelih sendiri hewan yang akan dimasak.

“Pedagang ini karena mereka sudah terbiasa dan menjadi kebiasaan, mereka jadi tidak terlalu peduli. Bahkan tidak lagi diperhatikan atau dipentingkan,” ujarnya.

Upaya pemasangan sendiri logo halal pada produk yang dijual pedagang kecil disebut Osmena sebagai tindakan penipuan.

Apalagi jika memasang logo halal milik LPPOM MUI sementara produk tersebut belum tersertifikasi, maka hal ini termasuk tindakan pemalsuan.

Menurut Osmena, pengusaha yang melakukan hal tersebut biasanya pedagang kecil. Ia belum melihat ada perusahaan besar yang melakukan pemalsuan tersebut.

Menurutnya, ini karena sanksi yang didapat jika ketahuan bukan hanya dari sisi pidana tapi juga akan tidak dianggap oleh konsumen yang selama ini menggunakan produknya.

Kepada masyarakat, diharapkan lebih berhati-hati lagi dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh pengusaha. LPPOM ke depan akan menyertakan QR Code disamping logo halal.

Ini agar masyarakat bisa mengetahui mana yang asli dan palsu juga mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang sertifikat yang dimiliki sebuah produk seperti tanggal terbit dan masa berlaku sertifikat tersebut.

Pada sabtu (3/11), MUI Singkawang, Kalimantan Barat, mempertanyakan soal label halal yang tercantum di berbagai tempat usaha di kota tersebut. Ketua MUI Singkawang Muchlis mengatakan, banyak pelaku usaha di Kota Singkawang yang memasang sendiri label halal baik dengan tulisan latin maupun tulisan arab di tempat usahanya.

“Padahal mereka tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Hal tersebut, tidak diperbolehkan apalagi ada yang menulis 100 persen halal,” katanya saat sosialiasi produk halal di Singkawang.

 

SUMBER : Republika.co.id

Recent Posts

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

2 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

4 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

4 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

4 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

5 hari ago

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi S.I.Kom., yang akrab disapa Panyang,…

1 minggu ago