Categories: Sosmas

DPRK Aceh Utara Tetapkan Qanun Alat Tangkap

ACEH UTARA,MERDEKABICARA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan rancangan  qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan alat tangkap guna mencegah aksi penangkapan ikan secara ilegal. Aksi ilegal fishing yang kerap terjadi di perairan Aceh Utara dilakukan oleh kapal berbendera asing serta kapal laut yang berada di luar daerah serta pengusaha perikanan setempat.

Sementara itu, Plt. Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil mengatakan, qanun alat tangkap telah disetujui dewan, melalui proses yang panjang, mulai dari rapat konsultasi antara eksekutif dan legeslatif, hingga sampai pada kementerian dalam negeri.

Anggota DPRK Aceh Utara, M.Sani Ishak dari Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara  dalam rapat juga menyebutkan, pelakunya bukan saja kapal berbendera asing tapi ada juga dari daerah, rancangan qanun ini dibuat karena maraknya illegal fishing. Menurutnya, alat tangkap yang digunakan telah merusak lingkungan perairan, tetapi para pelaku juga menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, untuk itu penggunaan alat tangkap harus diatur, supaya tidak berdampak negatif pada perairan dan pengguna sumber daya perikanan serta lingkungannya,” terang M.Sani.

“Kepada pengusaha lokal dan para nelayan, jangan lagi melakukan illegal fishing. “dengan menggunakan alat tangkap destruktif (merusak),” tambahnya.

Dalam rapat ke 12 masa persidangan III itu, DPRK Aceh Utara juga menetapkan dua qanun lainnya. Yaitu, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara dan Qanun Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Dalam rapatnya, Fraksi Partai Aceh menilai, alat pemadam kebakaran juga perlu dilakukan pemeriksaan. “Sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan pemeriksaan. diberikan pemerintah daerah, maka ditarik retribusi,” tambah Ketua Fraksi PA, Muhammad Nasir pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H.Abdul Mutaleb,  S.Sos.

PENULIS  : ARIF

EDITOR    : ARZAK

Recent Posts

Dikukuhkan di Pendopo Gubernur Aceh, Pengurus PDGI Aceh Utara 2025–2030 Siap Mengabdi untuk Senyum Sehat Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Semangat baru mewarnai perjalanan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di…

19 jam ago

Pemuka Agama dan Guru Ngaji Cotdah Komitmen Tingkatkan Pendidikan Agama Anak Usia Dini

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ratusan anak usia dini di Desa Cotdah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten…

23 jam ago

Pemdes Tanjong Mesjid Tuntaskan Pembagian BLT Dana Desa Tahun 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara resmi…

2 hari ago

Dongkrak Hasil Panen, Pemerintah Gampong Tanjong Mesjid Salurkan Benih Unggul untuk 62 KK Petani

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan…

2 hari ago

Estafet Kepemimpinan, Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Baru

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung Upacara Serah Terima…

3 hari ago

Terima Audiensi Warga, Muspika Tanah Luas Komit Selesaikan Tuntutan Warga Gampong Tanjong Mesjid

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tanah Luas menerima audiensi masyarakat Desa Tanjong Mesjid…

3 hari ago