MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. menyerahkan buku ke-21 yang ditulisnya kepada manajemen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Selasa, 2 September 2026.
Buku berjudul “Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris sebagai Saksi pada Tahap Penyidikan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012” tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Internalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh PPKPT PNL di Ruang Theater, Lantai V Gedung TDC PNL.
Penyerahan buku dilakukan kepada manajemen PNL dan diterima oleh Koordinator Humas dan Kerjasama PNL, Dr (C). Ir. Muhammad Hatta, S.S.T., M.T., CPS, CPPS, CMPS, CCLS, CTRS, CCHS yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran AKP Dr. Boestani di PNL tidak hanya membawa materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga memperlihatkan sisi lain seorang perwira Polri yang aktif mengembangkan tradisi akademik dan literasi hukum.
Dalam buku tersebut, Boestani mengkaji secara komprehensif kedudukan, perlindungan, serta tanggung jawab hukum notaris dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012.
Kajian tersebut menjadi relevan karena profesi notaris memiliki posisi strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sekaligus dituntut menjaga independensi, integritas, dan kerahasiaan jabatan. Dalam praktik penegakan hukum, notaris dapat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan akta atau tindakan hukum yang dibuatnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 menjadi salah satu tonggak penting dalam dinamika hukum kenotariatan, terutama terkait mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh penyidik serta perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik, perlindungan profesi, dan kepastian hukum.
Buku tersebut juga membahas perkembangan pengaturan pasca perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya terkait tata cara pemanggilan dan pemeriksaan notaris dengan melibatkan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
AKP Dr. Boestani mengatakan, penyerahan buku tersebut juga merupakan bagian dari komitmennya dalam membangun tradisi literasi dan pengembangan keilmuan di tengah kesibukannya sebagai aparat penegak hukum. Selain berbagai kegiatan literasi yang telah diselesaikan, ia juga aktif menjalankan peran sebagai pengampu mata kuliah pada Program Magister (S2) Hukum Universitas Malikussaleh.
“Selain berbagai kegiatan literasi yang terus kami selesaikan, kami juga mendapat amanah sebagai pengampu mata kuliah pada Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh lebih kurang 7 Tahun. Karena itu, dunia praktik dan akademik harus terus berjalan beriringan. Pengalaman di lapangan harus dapat ditransformasikan menjadi pengetahuan, sementara teori dan kajian akademik harus tetap relevan dengan persoalan nyata di masyarakat,” ujar Boestani.
Menurutnya, buku ke-21 tersebut lahir dari pertemuan antara pengalaman praktik dalam penegakan hukum dan semangat akademik untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kedudukan notaris dalam proses penyidikan. Buku itu diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, notaris, penyidik, maupun pihak lain yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum kenotariatan.
Penyerahan buku kepada manajemen PNL, kata Boestani, juga menjadi bagian dari penguatan budaya literasi dan pertukaran pengetahuan antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi.
Koordinator Humas dan Kerjasama PNL, Dr (C). Ir. Muhammad Hatta, menyampaikan apresiasi atas penyerahan buku tersebut. Menurutnya, karya ke-21 AKP Dr. Boestani menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam membangun tradisi keilmuan melalui penelitian, penulisan, dan penyebarluasan gagasan.
“Menulis buku adalah jejak intelektual. Apa yang dilakukan AKP Dr. Boestani menunjukkan bahwa pengalaman praktik dan pemikiran akademik dapat berjalan beriringan. Ini tentu menjadi inspirasi, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi sivitas akademika untuk terus membangun tradisi literasi,” ujar Ketua Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh ini.
Ia mengatakan, PNL mengapresiasi setiap kontribusi keilmuan dari para pemangku kepentingan dan mitra institusi. Kolaborasi antara perguruan tinggi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Lhokseumawe, diharapkan terus melahirkan ruang-ruang edukasi yang memperkuat pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
Sebelumnya, AKP Dr. Boestani hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan internalisasi PPKPT PNL dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi”.
Kegiatan yang dilaksanakan PPKPT PNL tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.
Dari ruang penyidikan hingga ruang akademik, AKP Dr. Boestani menunjukkan bahwa pengabdian kepada hukum tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pengetahuan yang diwariskan melalui karya. {}




