• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Hadiri RPDU di DPRA, Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam Rancangan Qanun TJSLP

12 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (12/9).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Ansari Muhammad, ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan didampingi oleh Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan. A Hanan menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan qanun TJSLP, salah satunya mengenai besaran anggaran TJSLP yang dialokasikan untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Kami mengusulkan agar besaran anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup dapat lebih dikonkretkan dalam rancangan qanun ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanan.

Selain itu, Hanan juga menyoroti adanya kekosongan kewenangan dalam pasal 15 terkait range nilai investasi. Ia mengusulkan agar rancangan qanun dapat lebih jelas mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, terutama untuk rentang nilai investasi di atas 10 miliar hingga di bawah 100 miliar rupiah.

Terkait cakupan program TJSLP, Hanan mengusulkan agar program-program yang bersifat infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang berwawasan lingkungan dan ramah keluarga dapat dimasukkan dalam rancangan qanun. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat kapasitas fiskal kabupaten/kota yang relatif kecil.

“Dengan adanya intervensi melalui program TJSLP, diharapkan dapat mendukung terlaksananya program-program penanganan isu-isu strategis nasional di tingkat daerah,” tambah A Hanan.

A Hanan juga berharap dengan adanya qanun TJSLP yang komprehensif dan efektif, dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar Perusahaan tersebut beroperasi.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, yang turut hadir mendampingi, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. {}

Tags: Pemko LhokseumaweQanun AcehQq
SendShareTweet
Next Post

Ketum KONI Pusat Sambangi Venue Terbang Layang, Kalungkan Medali untuk Para Juara

Rekomendasi

PMI Kerahkan Relawan ke Lokasi Banjir Aceh Utara

2 tahun ago

Enam Kementerian dan Lembaga Negara Bahas Formasi PPPK Honorer Guru Agama

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In