MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Rabu (15/03).
Laporan yang disampaikan kepada BPK RI ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.
Laporan keuangan ini diserahkan Pj Wali Kota Lhokseumawe kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi SE, MSi, Ak, Ca , Scfa.
Penyerahan LKPD Unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Walikota Lhokseumawe Imran paparkan perencanaan laporan keuangan saat ini harus melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kalau tidak isi SIPD maka akan ditunda pencairan dananya. Sistem audit saat ini juga berbeda dengan sebelumnya.
Evident base dan prosedur dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat krusial yang diperbaiki di masa depan” kata Pj Walikota Lhokseumawe.
Dirinya tentu juga berharap dalam pemeriksaan LKPD nantinya BPK bisa memberikan masukan untuk perbaikan bagi Pemko Lhokseumawe.
“Saya sudah sampaikan juga kepada semua OPD bahwa pemeriksaan ini untuk memperbaiki bagaimana tata kelola keuangan kita di Indonesia bukan untuk mencari kesalahan. Banyak hal yang harus kita benahi terait dengan sistem keuangan termasuk juga bagaimana efektifitas penggunaan anggaran yang ada di APBK Pemko Lhokseumawe” jelas Pj Walikota Lhokseumawe.
Masmudi SE,MSi, AK, Ca, Scfa, usai terima LKPD, mengatakan segera menidaklanjuti laporan keuangan yang telah diterima, akan diaudit dan tentunya Masmudi berharap hasilnya seperti yang diharapkan.
Dikatakan, selama pemeriksaan dokumen berlangsung BPK masih membutuhkan dukungan dan koordinasi dari Pemko Lhokseumawe terkait hal-hal yang akan dibutuhkan baik itu data maupun informasi terkait.
“Mengingat waktu yang dimiliki sangat singkat, 90 hari untuk menyusun dan 60 hari untuk audit, maka koordinasi dan dukungan dari Pemko Lhokseumawe sangat kami harapkan seiring berjalannya audit agar mendapatkan hasil pemeriksaan yang memuaskan” ujar Masmudi.
“Pemeriksaan ini konsepnya bukan untuk mencari kesalahan melainkan memberikan pembinaan oleh BPK yaitu melalui pemeriksaan. Dengan melihat keseluruhan laporan yang kita terima termasuk bukti-bukti yang kita butuhkan sehingga kita bisa menyimpulkan apakah laporan keuangan itu disajikan secara wajar atau tidak” lanjut Masmudi.
Turut mendampingi Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE. Wakil Ketua Irwan Yusuf dan Sekretaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah, ST, MT, Inspektur Kota Lhokseumawe Bukhari dan Kepala BPKD beserta jajaran. {}