• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Soal Saldo Nasabah Bobol, BPSK Aceh Utara Putus Bank Aceh Bersalah

8 April 2022
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta. Putusan ini dibacakan majelis BPSK Aceh Utara dalam sidang lanjutan atau sidang ke empat di Lhokseumawe, Kamis (7/4/22).

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, SE kepada media ini, Jumat (8/4/22) mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, BPSK Aceh Utara telah menggelar sidang pertama pada 21 Maret 2022 dengan agenda mendengar gugatan Hasballah selaku pemohon. Sidang ke dua dilangsungkan pada 28 Maret dengan agenda mendegar jawaban termohon dan sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pada 31 Maret 2022.

“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak” ujar Hamdani.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Rusli, SE, BPSK memerintahkan PT Bank Aceh Syariah mengembalikan sejumlah uang yang dalam pemeriksaan tim majelis telah terjadi pengurangan atau kas bobol. Majelis meminta Bank Aceh mengembalikan saldo sejumlah Rp29 juta dari Rp54 juta yang dilaporkan bobol.

Hamdani menegaskan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

“Dalam sidang kemarin PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe” ujar Hamdani.

Hamdani berharap Putusan  yang dikeluarkan ini mudah-mudahan dapat  dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan jasa perbankan.

BPSK dalam  penyelesaian sengketa perkara, sebut Hamdani, memberikan hasil penyelesaiannya yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.

Dia menguraikan perlindungan konsumen juga merupakan kewajiban pelaku usaha, selain campur tangan pemerintah dalam mengendalikan pasar yang sehat, untuk meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen,  menuju produktivitas dalam aktivitas  pertumbuhan ekonomi.

“Karena sesungguhnya prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan Pelaku usaha, dan penting agar peristiwanya tidak terulang kembali dikemudian hari” demikian Hamdani.

*Bank Aceh Ajukan Keberatan*

Sementara itu Supervisor Humas PT Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad mengatakan pihaknya menghargai keputusan BPSK.

“Namun kiranya perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bank Dengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan Merupakan Kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan bukan kewenangan BPSK Kabupaten Aceh Utara” ujar Ziad.

Ketentuan-ketentuan menyangkut tata cara penyelesaian sengketa perbankan secara arbitrase mengacu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020.

“Untuk itu pihak Bank Aceh akan melakukan Keberatan atas putusan BPSK tersebut” demikian Ziad Farhad. {}

Tags: Bank AcehBPSK Aceh UtaraHamdani
SendShareTweet
Next Post

Binda Sumut Gelar Vaksinasi Malam Hari di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Binjai Utara

Rekomendasi

Perkuat Ekosistem Kemitraan Vokasi, Kadin Pidie Gandeng Konsorsium Pendidikan Vokasi Aceh dan DUDI

2 tahun ago
poto by google

Waketum MUI Ancam Demo Besar Untuk Tolak RUU HIP

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In