MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh,Rabu 02 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari,didampingi Kaai Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman Dan Wahyudi Kuoso S.H., M.H mengatakan,pihak Kejaksaan menerima 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RK, SR keduanya merupakan warga Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Kabuapten Aceh Utara dan Tersangka SB yang merupakan warga Desa Asan kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara,Jelas nya.
“Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh”
Kata Arif,Ke-tiga orang tersangka ini merupakan pelaku yang melakukan Tindak Pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton Rokok Ilegal Merk “NIKKEN”
“Akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian negara dalam hal “Penerimaan Cukai” sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah)”.
Arif,menyebutkan,kronologis tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka sebagai ini,pada hari Sabtu siang tanggal 8 Januari 2022, Tersangka RK bertemu dengan Sdr. Abu/panggilan (DPO) di daerah Geudong Pase, dan pada saat itu Sdr. Abu/panggilan (DPO) meminta kepada Tersangka RK untuk mengambil rokok dari kapal lansir/kapal besar disekitar wilayah boring (pengeboran minyak lepas pantai), dan selanjutnya terdakwa RK bertemu dengan Tersangka SR dan Tersangka SB untuk mengajak mereka melaut.
Selanjutnya hari minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tersangka RK bersama-sama dengan Tersangka SR dan Tersangka SB berangkat dengan menggunakan Kapal Motor (Tanpa Nama), saat itu Tersangka RK selaku Nakhoda / Tekong Kapal Motor (Tanpa Nama) sedangkan Tersangka SR dan Tersangka SB selaku Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor tanpa Namaberangkat dari TPI Kuala Cangkoi menuju 40 mil di atas Ujung Jambo Aye dekat dengan boring (pengeboran minyak), dengan muatan kapal kosong dan keesokan harinya sampai ke daerah 40 mil di atas Ujung Jambo Aye dekat dengan boring (pengeboran minyak) hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian setelah sampai di daerah 40 mil dekat boring (pengeboran minyak), kemudian Kapal Motor tanpa nama yang dinakhodai oleh tersangka RK, merapat ke kapal besar KM. Makmur, selanjutnya Tersangka RK berkomunikasi dengan tekong kapal besar KM Makmur untuk segera memuat atau lansir rokok tanpa dilekati pita cukai dari kapal besar tersebut ke kapal motor dan selanjutnya tersangka RK bersama dengan tersangka SR dan Tersangka SB segera memetak karton berisi Rokok merk Nikken sampai penuh ke kapal Motor, dan proses pemetaan Rokok merk Nikken selesai sekitar pukul 12.00 WIB dengan jumlah sekitar 300 kardus Rokok merk Nikken.selanjutnya Tersangka RK menakhodai kembali Kapal motor untuk kembali ke arah TPI Kuala Cangkoi,Jelas nya
“Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Tersangka RK bersama dengan Tersangka SR dan Tersangka SB ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004″Tutup nya. {R}