• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba, 9 Kg Barang Bukti Diamankan

18 November 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus empat tersangka kurir Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan 9,4 kilogram barang bukti di kawasan Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021) mengatakan, adapun tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” ujarnya.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS. “Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu – sabu,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. tersangka DS mengaku sabu – sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun. “Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang. “Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar. {}

Tags: AKBP Eko Hartanto SIk MHLhokseumaweNarkoba
SendShareTweet
Next Post

Didampingi Bupati, Kabinda Sumut Pimpin Vaksinasi Door to door Bagi Nelayan di Sergai

Rekomendasi

Pantau Perkembangan Arab Saudi, Pemerintah Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji

5 tahun ago

Tinjau Rencana Venue PON 2024, Tim KONI Pusat Silaturahmi dengan Pemkab Aceh Utara

2 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In