• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Juliari Batubara Koruptor Bansos di Vonis 12 Tahun Penjara

23 Agustus 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM| JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terpidana kasus korupsi Bansos Covid19, Senin 24/8/2021

Sidang yang diketuai oleh hakim M.Damis menyatakan koruptor Juliari bersalah dalam perkara Bansos Covid 19, pada pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,”Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”kata Hakim M Damis

Kepada Majelis Hakim kuasa hukum Juliari menyatakan terkait putusan vonis hakim ini, memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan.

Juliari Batubara sebelumnya dituntut jaksa KPK 11 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.Jaksa juga menghukum Juliari Batubara membayar uang penganti Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun usai hukuman.

Tags: BansosCovid-19juliari batubarakemensoskorupsi bansos
SendShareTweet
Next Post

RASAPA Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Utara Penderita Tumor Ganas

Rekomendasi

Penyaluran DAK Fisik Tercepat, Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan dari KPPN Lhokseumawe

12 bulan ago

PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Kunjungan dan Silaturahmi Ke Abu Paya Pasi Aceh Timur

2 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In