MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – (Jakarta, 29Juli 2021) – Pada sidang bukti tambahan pada sidang Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh CHEN YANPING terhadap debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, Tim Advokat dari Firma Hukum “SUKISARI & PARTNERS” menyampaikan bukti Profile Perusahaan P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, terletak di Kabupaten Gresik,
sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan PKPU ini.
Law Firm “SUKISARI & PARTNERS” yang terdiri dari : SUKISARI, S.H.,
HENDRA ONGGOWIJAYA, S.H., M.H.,
DANANG SWANDARU, S.H. M.H.,
MARTHEN INDRA MANGIWA, S.H.,
ERDIANTO, S.H.,dan
CHELSEA SARI, S.H., dalam sidang hari ini menyampaikan nya dalam agenda bukti tambahan.
Dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili PERMOHONAN PKPU
Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU).
Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS,
sukisari.com, WA 08118 120164http://wa.me/628118120165