MERDEKABICARA.COM | Pejabat Karantina Tarakn melakukan pemeriksaan sebanyak 36 m3 kayu olahan asal Kaltara senilai Rp. 550 juta yang akan diekspor ke Amerika Serikat pada kamis lalu.
Selain pemeriksaan fisik, sesuai permintaan negara tujuan, Pejabat Karantina Tarakn juga melakukan pengawasan perlakuan fumigasi terhadap kayu olahan tersebut.
Fumigasi dilakukan untuk menghilangkan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) / serangga hidup yang mungkin terbawa. Fumigasi dilakukan mengunakan fumigan metil bromida (CH3Br).
“Kayu olahan yang diekspor ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, sehingga dapat dipastikan aman dan bebas organisme pengganggu tumbuhan sesuai persyaratan teknis negara tujuan,” Ujar drh. Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Tarakn. {}