• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

3 Penganiaya WNI ABK yang Tewas di Kapal China Ditetapkan Jadi Tersangka

21 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Tim gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan WNI ABK Hasan Afriadi (HA) hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Satu tersangka merupakan petinggi di sebuah perusahaan.

“Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 22.00 WIB Tim Satgas Ditpidum Bareskrim Polri telah memback up, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer Kapal Lu Yuan Yu 118 dan TPPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (20/7/2020).

“Tiga tersangka yang diamankan pertama HA, Direktur Utama PT Hinggar Marine International, dilakukan penangkapan di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Tegal,” sambung dia.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan PT Mandiri Jaya Makmur. Kedua tersangka itu yakni TA sebagai komisaris dan TS sebagai direktur utama.

“TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Perum Griya Satria, Dampyak, Tegal. Kemudian yang ketiga, TS, Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Jalan Rambutan, Kramat, Tegal,” ucap Awi.

Awi belum membeberkan terkait peran dari masing-masing tersangka. Kini, ketiga tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan penyidik di Polres Tegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polda kepri,” tuturnya. {}

Tags: kriminalNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Jelang Idul Adha 1441 H, Petugas Peternakan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

Rekomendasi

Damar Anak Gajah Melayu Terlahir Sehat di Taman Wisata Alam Buluh Cina

5 tahun ago

Herbisida Berbasic Air Laut Racikan Pak Dewan

4 tahun ago

Trending

  • Prihatin Kondisi Bocah Lumpuh Layu, Geuchik Romi Bantu Kursi Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In