• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Soal Kasus yang Menjeratnya, Artis Cantik Ini Akhirnya Minta Maaf

20 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Artis cantik Catherine Wilson akhirnya angkat bicara soal kasus narkoba yang kini menjeratnya. Dirinya pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besarnya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, kepada keluarga besar saya. Saya minta maaf karena telah melakukan kesalahan,” ungkap Catherine di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Selain meminta maaf, artis yang akrab disapa Keket ini juga mengaku sangat menyesal karena terjerumus dan mengonsumsi narkoba tersebut. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Keket juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah memperlakukan dirinya dengan sangat baik selama masa pemeriksaan.

“Saya berterima kasih kepada Polda (Metro Jaya) karena telah memperlakukan saya dengan baik. Dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson ditangkap Jumat (17/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, CW mengaku baru 2 bulan memakai barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama 2 bulan,” terang Kombes Yusri. {}

Tags: ArtiskriminalNarkobasosmas
SendShareTweet
Next Post

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal 1.752 Ekor Burung di Jalan Lintas Sumatera

Rekomendasi

BNPB Berikan Petugas Pemakaman Baju APD Anti COVID-19

5 tahun ago

Evaluasi dan Tertibkan Aset Daerah, Wali Kota Lhokseumawe Gelar Apel Kendaraan Dinas

9 bulan ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In