MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria 35 tahun berinisial Z warga Gampong Tempok Tengoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (2/7/2020) pukul 5.00 pagi.
Kasusnya, pria tersebut ikut terseret perkara yang menjerat tersangka MA, 60 tahun yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 2,8 kg ganja di Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan jika tersangka Z ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka MA.
“Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ujar AKP M Daud.
Z sempat melarikan diri ketiga polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.
“Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,” pungkas AKP M Daud. {}