• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Dunia

Penyerang Masjid Dihukum 21 Tahun Penjara oleh Pengadilan Norwegia

13 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Seorang pria di Norwegia di jatuhi hukuman 21 tahun oleh Pengadilan Norwegia pada Kamis lalu karena menyerang sebuah masjid, ini adalah hukuman penjara terberat, menurut laporan media setempat.

Pada tanggal 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudari tirinya yang berusia 17 tahun di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Hari Raya Idul Adha di Baerum, luar Oslo.

Manshaus ketika itu mencoba menembaki orang-orang di dalam masjid dan melukai seorang pria yang berusaha menghentikannya.

Dirinya didakwa dan dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap saudara perempuan tirinya dan melakukan serangan teroris di Lembaga Keislaman Al-Noor, menurut Dagsavisen, harian Norwegia.

Saat pengadilan, Jaksa Johan Oeverberg membuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya, di mana terdakwa menyatakan dirinya tak menyesal atas perbuatannya, sehingga Oeverberg meminta tersangka harus dijatuhi hukuman maksimal.

Menurut hukum Norwegia, hukuman penjara akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.

Manshaus juga diharuskan membayar NOK200.000 (sekitar USD21.300) sebagai biaya hukum. Selain itu, dia akan membayar ganti kerugian sebesar NOK280.000 (sekitar USD30.000) kepada ibu saudari tirinya dan 70.000 (USD7.500) dan 160.000 (USD17.000) kepada tiga orang yang berada di masjid selama serangan itu, kata laporan itu.

Ketika insiden itu terjadi, ada tiga orang yang sedang melakukan persiapan hari raya di masjid. Satu orang di antaranya yang berusaha mencegah penyerang itu terluka ringan.

 

Sumber: aa

Tags: hukumkriminalNorwegiasosmas
SendShareTweet
Next Post

Ini Syarat Akad Nikah Saat Pandemi, Bisa di Luar KUA

Rekomendasi

Apjati Selalu Siap Bersinergi dengan Kemlu untuk Selamatkan Hak-Hak PMI di Luar Negeri

5 tahun ago

Usai Pilih Reje, Bupati dan Rombongan Tinjau Pilkades Serentak Tahun 2019

6 tahun ago

Trending

  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun SDM yang Unggul, Perwira PAG Ikut Serta dalam Pertamina Energi Negeri (PEN) 8.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In