MERDEKABICARA.COM | Seorang pria di Norwegia di jatuhi hukuman 21 tahun oleh Pengadilan Norwegia pada Kamis lalu karena menyerang sebuah masjid, ini adalah hukuman penjara terberat, menurut laporan media setempat.
Pada tanggal 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudari tirinya yang berusia 17 tahun di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Hari Raya Idul Adha di Baerum, luar Oslo.
Manshaus ketika itu mencoba menembaki orang-orang di dalam masjid dan melukai seorang pria yang berusaha menghentikannya.
Dirinya didakwa dan dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap saudara perempuan tirinya dan melakukan serangan teroris di Lembaga Keislaman Al-Noor, menurut Dagsavisen, harian Norwegia.
Saat pengadilan, Jaksa Johan Oeverberg membuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya, di mana terdakwa menyatakan dirinya tak menyesal atas perbuatannya, sehingga Oeverberg meminta tersangka harus dijatuhi hukuman maksimal.
Menurut hukum Norwegia, hukuman penjara akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus juga diharuskan membayar NOK200.000 (sekitar USD21.300) sebagai biaya hukum. Selain itu, dia akan membayar ganti kerugian sebesar NOK280.000 (sekitar USD30.000) kepada ibu saudari tirinya dan 70.000 (USD7.500) dan 160.000 (USD17.000) kepada tiga orang yang berada di masjid selama serangan itu, kata laporan itu.
Ketika insiden itu terjadi, ada tiga orang yang sedang melakukan persiapan hari raya di masjid. Satu orang di antaranya yang berusaha mencegah penyerang itu terluka ringan.
Sumber: aa