• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sengketa Lahan Puskemas, PN Suka Makmue Tolak Gugatan Terhadap Pemda Nagan Raya

5 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan puskemas Beutong yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Nurullah, dkk yang merupakan Warga Beutong terhadap para tergugat Bupati Nagan Raya, dkk dalam sidang putusan, pada Selasa (02/06).

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, HM, dengan Hakim anggota Rosnainah, SH, MH dan Edo Juniansyah SH, MH menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah, S.H, M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Abdul Hadi, S.H. dan Zulfika, S.H., menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah ajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya karena pada dasarnya mereka tidak memiliki alas hak di tanah objek sengketa dan puskesmas Beutong merupakan aset Pemda Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Said Atah dan Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang ia ajukan.

Sebagai mana diketahui perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskemas Beutong adalah milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya, namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan puskemas tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya yang diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat, yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue. {}

Tags: hukumNagan Rayasosmas
SendShareTweet
Next Post

Dana Haji Hanya untuk Jamaah, Bukan untuk Kepentingan yang Lain

Rekomendasi

Sedang Asyik Pesta Sabu, Keuchik Geulumpang VII Aceh Utara Ditangkap Polisi

5 tahun ago

Baitul Mal – Islamic Relief Bangun 14 Rumah Layak Huni Tahan Gempa untuk Dhuafa Aceh Utara

2 tahun ago

Trending

  • Prihatin Kondisi Bocah Lumpuh Layu, Geuchik Romi Bantu Kursi Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In