• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Penyidik Polda Papua Serahkan Kasus Video Viral Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan

30 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Online melalui media sosial) kasus Video Viral penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (29/5/2020).

Tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VP (19) dkk, tanggal 30 April 2020. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum an. Andi ST Cherdjariah R, SH. MH.

Selanjutnya penyidik menunggu Surat Penitipan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua yang saat ini kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Untuk diketahui Sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.  Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura, Adapun Identitas tersangka yang Tahap II yaitu IM (20), VP (19), LD  (18).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH Untuk 5 orang tersangka lainnya masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17), ME (17) saat ini dititipkan di Rumah Aman Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. {}

Tags: Jayapurakriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap OTG

Rekomendasi

Ketua KPA Wilayah Samudera Pase, Tgk Zulkarnaini bin Hamzah

KPA/PA Samudera Pase Peringati Maulid Akbar di Landing Lhoksukon

5 tahun ago

Niat Ingin Pertanyakan Invoice Pekerjaan yang Belum Terbayarkan, Ketua Forpemka Dipukul Oknum Karyawan PT NK Hingga Alami Bocor Kepala dan Dirawat di RS Arun

2 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In