• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Sita 408 Botol Miras saat Razia di Grobogan

23 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JATENG – Polres Grobogan kembali gelar razia minuman keras beralkohol di Kabupaten Grobogan. Dalam razia kali ini, polres mengangkut 408 miras illegal berbagai jenis dan merek. Miras ini disita dari toko kelontong di lingkungan pasar Purwodadi Kabag Ops Kompol Sutomo menjelaskan, Polres Grobogan melakukan razia dalam rangka memberantas minuman keras miras di beberapa lokasi di Kabupaten Grobogan dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Razia untuk mencegah kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri apalagi di tengah Pandemi Covid 19 ini,” kata Kompol Sutomo, Jumat (21/05).
Kabag Ops mengatakan razia tim menemukan tempat penyimpanan miras yang berkamuflase sebagai toko kelontong yang berada di Purwodadi yang menyimpan ratusan botol miras tersimpan di dalam kardus serta dalam krat.

“Dengan diadakannya razia minuman keras diharapkan meminimalisasi tingkat kejahatan di wilayah kabupaten Grobogan,” tambah Sutomo.

Razia miras yang dilaksanakan oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Grobogan masih akan terus dilaksanakan secara masif guna mengantisipasi penyalahgunaan yang minuman keras dan oplosan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan imbauan terkait bahaya narkoba miras dan minuman oplosan di wilayah wilayah desa Kabupaten Grobogan oleh Bhabinkamtibmas.

Pemilik mirras selanjutnya dikenakan Tipiring karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 23 ayat 5 Jo Pasal 33 ayat 1. {}

Tags: Idul FitriJawa TengahNasionalsosmasTersangka
SendShareTweet
Next Post

Pemerintah Himbau Masyarakat Jangan Kembali Dulu ke Jakarta

Rekomendasi

Bahayakan Pengguna Jalan, Kasatlantas Polres Pidie: Jangan Lepas Hewan Ternak di Jalan Raya

1 tahun ago

Pj Bupati Aceh Utara Kukuhkan Pengurus Kampung Siaga Bencana

1 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In