• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap 2 Penebang Pohon Kawasan Hutang Lindung

17 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kepolisian Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan tindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau UU Perlindungan Hutan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto, S.IK mengatakan, dua orang laki -laki berinisial Sy, 46 thn, pekerjaan tani dan Pn, 40 thn, wiraswasta yang keduanya merupakan penduduk Desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh tengah ditangkap pihak Kepolisian pada pukul 17.00 Wib di hari Sabtu (16/5) kemarin.

” Penangkapan keduanya warga tersebut di duga telah melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon di kawasan hutan lindung”, terang Kapolres.

 

“ Kedua pelaku melakukan penebangan hutan secara ilegal pada dua tempat di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte, Kawasan kaki gunung Leuser dan di kawasan Gunung Gutunte”, ujarnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu melakukan penebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante sedangkan satu tempat lagi seluas 3 rante di Gunung Gutunte dengan menggunakan 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan.

Dirinya juga menerangkan, kedua warga Asir- Asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung dan juga dari Dinas Polisi Hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser, namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Polisi Hutan serta Aparatur kampung.

Akibat tindakan kedua warga tersebut yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Tengah. {}

Tags: Aceh Tengahlingkungansosmas
SendShareTweet
Next Post

Diterpa Pandemi Covid-19, Bulog Jamin Stok Beras Jelang Idul Fitri Aman Tercukupi

Rekomendasi

Mahasiswa Umuslim Latih Aparatur Desa

Mahasiswa KKM Umuslim Gelar Pelatihan Komputer bagi Aparatur Desa

8 tahun ago

Pemerintah Cari Solusi Terkait Pemasaran dan Stabilitas Harga Produk Pertanian di Aceh Tengah Agar Stabil

5 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim PkM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan dan Layanan Administrasi bagi Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kayu Sisa Banjir Langkahan Bakal Disulap Jadi Hunian Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In