• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tabrak 6 Pekerja Proyek di Tol JORR, Sopir Sedan Jadi Tersangka

16 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi telah menetapkan sopir sedan dengan plat nomor B 1106 berinisial MO, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, yang terjadi Rabu dini hari (15/4/2020).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sopir mengantuk sehingga menabrak enam pekerja proyek. Semula, jumlah korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Kini dilaporkan, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi lima orang.

Akibat kecelakaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, seorang sopir mobil sedan dengan plat nomor B 1106 diamankan polisi lantaran menabrak enam pekerja di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (15/4/2020), tepatnya pukul 03.00 WIB.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, sebanyak lima  pekerja meninggal dunia. Dan satu mengalami luka berat. {}

Tags: hukumJakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kedua Dibuka 20 April 2020

Rekomendasi

Direktur PNL Berikan Sambutan Virtual dari Inggris pada Asesmen Akreditasi Prodi TRKBG

1 tahun ago

Kemenag Terbitkan 9 KMA Perubahan Bentuk dan Pendirian PTKI Swasta Baru

6 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim PkM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan dan Layanan Administrasi bagi Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In