• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tabrak 6 Pekerja Proyek di Tol JORR, Sopir Sedan Jadi Tersangka

16 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi telah menetapkan sopir sedan dengan plat nomor B 1106 berinisial MO, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, yang terjadi Rabu dini hari (15/4/2020).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sopir mengantuk sehingga menabrak enam pekerja proyek. Semula, jumlah korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Kini dilaporkan, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi lima orang.

Akibat kecelakaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, seorang sopir mobil sedan dengan plat nomor B 1106 diamankan polisi lantaran menabrak enam pekerja di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (15/4/2020), tepatnya pukul 03.00 WIB.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, sebanyak lima  pekerja meninggal dunia. Dan satu mengalami luka berat. {}

Tags: hukumJakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kedua Dibuka 20 April 2020

Rekomendasi

Polisi Beberkan Rencana Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Aceh

4 tahun ago

Kembangkan Jiwa Enterpreunership, Fachrul Razi Isi Seminar Nasional SPMA di IAIN Lhokseumawe

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In