MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sampai dengan berita ini diturunkan, total napi yang dibebaskan menjadi 36.554 orang. Termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi.
“Update total data asimilasi dan integrasi yakni 36.554,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataannya, Sabtu (11/04/2020) kemarin.
Rika juga menerangkan, napi yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sedangkan, napi yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.
Selain itu, Kemenkumham juga sedang menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Kemenkumham menegaskan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ia mengklaim narapidana yang bebas tersebut tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lain.
Lanjut Nugroho narapidana dan anak binaan yang diberikan asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan. {}