MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar Rapat Pimpinan Kanwil Kemenag Aceh dan mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan work from home (kerja dari rumah) dengan sistem shift (bergantian) bagi para ASN mulai Kamis, 26 Maret 2020. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag Aceh ini berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020 yang akan datang.
Rapat pimpinan tersebut untuk menyahuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Aceh Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.
Keputusan ini juga berlaku bagi seluruh ASN Kemenag kabupaten/kota di Aceh. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan Kanwil Kemenag Aceh, di ruang rapat kantor setempat, Selasa (24/3) pagi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona yang telah mewabah di Indonesia.
“Bukan berarti libur, namun pegawai kita tuntut untuk bekerja dari rumah dengan ketentuan dapat dihubungi dan terus berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Saifuddin.
Ia menjelaskan, agar pelayanan publik tetap berjalan, Kemenag Aceh akan menerapkan kerja bergilir (shift work). Mekanisme shift work akan ditentukan oleh pimpinan unit masing-masing. Shift work juga berlaku di hari Sabtu dan Minggu.
“Pegawai yang tidak kena shift tetap bekerja dari rumah, yang shift tetap bekerja di kantor,” kata Saifuddin.
Saifuddin memastikan, hak-hak pegawai seperti gaji dan tunjangan kinerja dipastikan tidak akan dipotong selama diterapkannya WFH.
Kemudian, khusus para pejabat struktural tetap bekerja di kantor sebagaimana biasanya.
Untuk mencegah penyebaran Corona, Kanwil Kemenag Aceh juga akan menyemprot disinfektan di seluruh ruangan di kantor.
“Besok kita akan semprot disinfektan di seluruh ruangan. Kemudian kita juga akan mendirikan posko pencegahan Covid-19. Akan ada piket yang akan menjaga posko ini,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri Plt Kakanwil Kemenag Aceh, para Kabid, Pembimas dan Kasubbag di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. {}