MERDEKABICARA.COM | JABAR – Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20).
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan – rekan media.
Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, menjelaskan bahwa “Kasus curanmor berikutnya dengan tersangka IH dan RS sesuai LP/141/B/II/2020/JBR/CRB KOTA tgl 24 februari 2020. Kedua tersangka ini merupakan pemain baru untuk kasus curanmor namun sebelumnya spesialis jambret.”
“Dari kedua tersangka ditemukan 1 lembar STNK sepeda motor dan berdasarkan saksi yang melihat aksi pencurian motor tersebut dan ditambahkan pula dengan pengakuan tersangka sesuai dengan TKP yang ditunjukkan oleh Polri maupun korban yaitu TKP di depan warung kopi Jalan Kapten samadikun.” Jelas Kapolres cirebom kota.
Untuk BB kendaraan sepeda motor sudah dijual melalui COD di medsos Facebook.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH, menjelaskan bahwa “Pelaku diamankan oleh Reskrim melalui rangkaian Penyelidikan dan dilakukan penangkapan di sekitar samadikun tepatnya di Gang Empang 4.”
“Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.” Tambahnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, mengatakan “Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” terangnya. {}