MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri akan meminta keterangan pelapor dalam penyelidikan kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
“Penyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini,” ucap Karo Penmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/2/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dibuat Husdi teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.
“Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi,” katanya.
Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.
Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara. {}