MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana, serta dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (19/12/2019) pagi.
“Kami menyadari, bahwa proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan tidaklah mudah. Kita berharap semua proses pengalihan urusan pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.
Pelimpahan beberapa aset dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Aceh, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan beberapa kewenangan beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.
Selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast) aset tersebut.
Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.
“Daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset kabupaten/kota dan segera dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Aceh,” kata Taqwallah.
Sementara itu, untuk prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kotabuntuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda menginstruksikan agar SKPA dan SKPK terkait segera melakukan upaya percepatan pembahasan terkait aset yang belum diserahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Aceh.
“Persoalan Aset yang berlarut-larut selama ini dapat segera dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Taqwallah.