• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Pendidikan

Menristekdikti : Pensiun Peneliti Jadi 70 Tahun

17 Juli 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Iptek maka usia pensiun peneliti menjadi 70 tahun.

“Sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, sekarang dengan adanya UU ini maka usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama,” ujarnya, Selasa (17/7).

Menristekdikti menambahkan peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menambahkan dengan adanya UU tersebut menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti menambahkan dengan adanya UU Sisnas Iptek akan membuat integrasi antar lembaga riset makin baik.

“Kami menunggu arahan Presiden Joko Widodo apakah nanti akan dibentuk sebuah lembaga untuk membawahi perihal riset sesuai amanat UU,” kata dia.

Dengan UU Sisnas Iptek itu akan memberikan perlindungan terhadap para peneliti khususnya yang telah memasuki usia pensiun sebagian ASN.

UU Sisnas Iptek merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai riset tidak terkoordinasi dengan baik.

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Defisit APBN Hingga Semester I 2019 Bengkak Jadi Rp135,8 Triliun

Rekomendasi

Majukan Sektor Pariwisata, Pemerintah Aceh Besar Bangun Fasilitas Wisata Jalin Jantho

7 tahun ago
Tarmizi A. Karim dan istrinta

Rekam Jejak “ Spesialis PJ Gubernur”

3 tahun ago

Trending

  • Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih JMSI & PWI Awards 2026 sebagai Tokoh Pemuda Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Bumi Flora Tempuh Jalur Hukum Usai Kantor Manajemen Dibakar Dalam Demo Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Distan Aceh Utara Ubah Perempuan Tani Jadi Pengusaha Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riau dan Papua Sudah Punya Model, Aceh Kapan Punya Strategi Kepemilikan SDA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Transparan, Data Bansos Banjir Keude Geudong Terancam Digugat Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In