• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Pendidikan

Kemenristekdikti Tutup 25 PTS, Ini Nama-namanya

19 Oktober 2017
Reading Time: 2 mins read
A A

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menutup operasional 25 PTS di seluruh Indonesia. Sebelum menutup, Kemristekdikti mengklaim pemberi peringatan pada PTS itu memberbaiki diri.

Berdasarkan edaran Kemristekdikti, terdapat tiga alasan penutupan perguruan tinggi, yakni, perguruan tinggi tidak aktif, keinginan pemilik/yayasan, dan melakukan pelanggaran berat.

Perguruan tinggi tidak aktif dilihat dari, pertama, tidak ada proses Tridharma perguruan tinggi. Kedua, tidak memiliki mahasiswa. Ketiga, tidak memiliki dosen. Keempat, tidak memiliki gedung atau lahan.

Penutupan karena keinginan pemilik/yayasan, yakni dibuat dengan surat pernyataan.

Sementara alasan penutupan karena pelanggaran berat, dilihat dari, pertama perguruan tinggi/prodi itu tidak terakreditasi tetapi mengeluarkan gelar akademik, vokasi, dan/atau profesi. Kedua, perguruan tinggi memberikan ijazah, gelar akademik, vokasi, gelar profesi pada orang yang tak berhak.

Ketiga, perguruan tinggi tidak mengajukan akreditasi ulang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perudang-undangan. Keempat, perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin menteri.

Kelima, pergurun tinggi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tunggi (tidak memilki dosen tetap, lokasi/lahan/bangunan). Keenam, terjadi konflik/sengketa baik antara pengurus yayasan atau pemangku kepentingan internal PTS, sehingga penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi terganggu.

 

Berdasarkan data Kemristekdikti, berikut 25 PTS yang diberhentikan operasionalnya.

Akademi Keperawatan Jayapura
STIKES Majapahit Singaraja
STKIP Indonesia Kupang
Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar, Bali
Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara, Kupang

Akademi Teknik Bima, NTB
Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur, Kupang
Universitas Cakrawala, Madiun
Universitas Tritunggal, Surabaya
Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning

Akademi Teknologi Lorena, Medan
Akademi Seni Rupa dan Desan Akseri, Yogyakarta
Akademi Teknologi Otomotif Nasional, Yogyakarta
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia, Bantul
Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK, Yogyakarta

Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita, Yogyakarta
Sekolah Tinggu Ilmu Ekonomi Adhy Niaga, Provinsi Jawa Barat
Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala, Bogor
Akademi Sekretari ISWI, Jakarta
Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia, Jakarta

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann, Jakarta
Akademi Akuntansi Bentara Indonesia, Jakarta
STKIP Suluh Bangsa, Tangerang Selatan
STISIP Pusaka Nusantara, Jakarta
Universitas Preston Indonesia, Medan

SUMBER : REPUBLIKA

Tags: KemenristekdiktiKuliahPerguruan Tinggi Swasta
SendShareTweet
Next Post

Surat Terbuka Untuk Presiden dan Gubernur

Rekomendasi

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tiga Kabupaten

5 tahun ago
Surat Pernyataan Mudur Diri Keuchik Teupin Jok Kec. Nibong

Kasi Pemerintah Kecamatan Nibong: Surat Copian Saja yang Kami Terima, yang Asli Ada pada Keuchik Teupin Jok

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Bendungan Krueng Pase, Ayah Wa: Desember Sudah Dapat Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Zero Waste TPA 2030, DLH Lhokseumawe Terima Kunjungan Pendamping Kementerian Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In