MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos, MM menegaskan pencairan dana desa Gampong Blang Majron sudah sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Muslem menanggapi tudingan sepihak tuha peut yang dilansir di media online.
“Bahwa dalam rangka pencairan dana desa Blang Majruen, saya selaku Camat Syamtalira Bayu bersama Muspika telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara geuchik dan tuha peut gampong tersebut” ujar Muslem dalam klarifikasi yang diterima redaksi, Rabu 30 Juli 2025.
Muslem mengatakan, sejak dia menjabat sebagai Camat di Syamtalira Bayu kurang dari dua bulan lalu, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan mediasi antara tuha peut dan geuchik. Hal ini dilakukan karena hingga batas waktu, APBG Blang Majrun belum diajukan.
Terakhir rapat antara geuchik dan peutuha peut berlangsung di kantor camat dan melahirkan beberapa kesepakatan dan turut disaksikan oleh Muspika setempat. Namun ada beberapa butir kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan.
“Upaya Mediasi dan fasilitasi terus menerus kita lakukan dan waktu berjalan terus, sedangkan batas waktu pencairan dana desa akan berakhir. Namun berkat dukungan semua pihak, dana desa Blang Majrun akhirnya dapat diusulkan di saat-saat akhir” ujar Muslem.
Seiring berjalannya waktu, dana desa yang sudah ditransfer ke rekening desa, tidak bisa dicairkan karena terkendala kesepakatan sebelumnya.
Disisi lain, masyarakat miskin penerima BLT, bantuan anak yatim, honor perangkat desa, honor petugas Posyandu, termasuk honor tuha peut itu sendiri perlu dicairkan segera, karena mereka sudah bekerja 6 bulan lebih, tapi belum mendapatkan haknya. Demikian juga penerina manfaat dana desa terus menanyakan ke pihakanya kapan jadwal mereka menerima bantuan.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pada Kamis, 24 Juni 2025 lalu, Muslem selaku camat kembali menggelar rapat yang dihadiri Muspika, Kadis DPM-PPKB yang diwakili oleh Kabid Dana Desa (Sayed.M.Hasanuddin, SE) dan pihak Inspektorat diwakili oleh Ibu Martina, Geuchik, anggota peutuha peut dan tokoh masyarakat setempat. Rapat tidak dihadiri Ketua Tuha Peut Imam Sayuti.
“Dalam rapat tersebut pihak DPM-PPKB dan pihak Inspektorat meminta agar dana desa harus segera dicairkan, maka berdasarkan hal tersebutlah dana desa itu dilakukan pencairan” ujar Muslem.
Pemerintah menyadari akibat konflik kepentingan antara tuha peut dan geuchik masyarakat miskin penerima bantuan harus menunda hingga menjelang akhir bulan Juli baru tersalurkan bantuan itu.
Sedangkan untuk kegiatan pembangunan atau kegiatan fisik lainnya atau diluar kepentingan masyarakat lainnya tidak dicairkan dulu, hingga butir kesepakatan bersama ditindaklanjuti.
“Dan semua hal yang berkaitan dengan permasalahan di Desa Blang Majruen tersebut sudah kami laporkan juga kepada pimpinan” demikian Muslem. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Kementerian Sosial menyampaikan dari 3,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menerima brevet warga kehormatan…
MERDEKABICARA.COM | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh melalui Unit Pelaksana Teknis Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan (UPT…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Personel Polsek Keumala Polres Pidie melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap titik…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya bersama Yayasan Lembaga…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menghadiri kegiatan Launching Penyaluran Bantuan…