Categories: News

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara–. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, tidak pernah dalam kondisi terlantar, hal ini dibuktikan dengan keberadaan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, terdaftar resmi, dan patuh dalam kewajiban perpajakan hingga saat ini.

Manager estate PT. Bapco, Adi Santoso menyebutkan luas HUGU Perkebunan tersebut lebih dari 1,019 Hektar, sesuai dengan HGU P HGU dengan No 29— HGU — BPN RI thun 2009 . Namun Adi mengakui Sebagian lahan HGU sempat tidak terurus pada masa konflik sehingga sebagian lahan ditumbuhi sneak belukar.

“ Sebelum masa konflik, areal blok D17 yang saat ini diklaim oleh oknum masyarakat penggarap, sebenarnya telah dikelola, namun kemudian terbengkelai akibat kondisi situasional yang tidak kondusif dari tahun 1997 hingga 2006”, kata Adi Santosokata  kepada sejumlah wartawan, Jum’at, 4 Juli 2025.  “Fakta ini dapat dibuktikan dari keberadaan sisa tanaman kelapa sawit lama yang masih ada hingga kini,” tambah Adi.

Kata Adi, Pihak Perusahaan sempat ingin melakukan rebalitasi lahan lahan Blok D seluas hampir 6o hektar, namun dihalang halangi dengan Tindakan  intimadidasi  oleh oknum penggarap. “ Setelah masa konflik ketika lahan Blok D17 Desa Alue Lhok, Paya Bakong seluas 59.50 Ha akan dikelola kembali, oknum penggarap justru menghalangi dengan memberikan ancaman dan tindakan intimidatif kepada pihak perusahaan PT. Bapco,” sebut Adi.

Akibat penggerapan secara   sepihak ini, maka PT Bapco mengambil langkah langkah persuasif, namun tidak ditanggapi oleh oknum penggarap,  sehingga PT Bapco melakukan Upaya hukum dengan somasi. “ Mediasi telah kami lakukan sejak tahun 2006, namun belum ada hasil,” sebutnya.

PT Bapco mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi sepihak yang disebarkan oleh oknum penggarap lahan perusahaan di Blok D17 Gampong Alue Lhok ini.

“Di PT Bapco saat ini memiliki karyawan s 300 orang lebih, dan ditampung 95 persen yang bekerja adalah mayoritas masyarakat lokal, hanya 5 persen saja tenaga ahli dari luar daerah. Saat ini masih didominasi pembayaran gaji dengan bantuan pembiayaan bank. Jika ada pihak tertentu yang mencoba memperburuk citra perusahaan, siapakah yang akan bersedia bertanggung jawab terhadap nasib ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan mengharap menerima gaji dari hasil bekerja setiap bulan,” ujar Adi.

Adi menegaskan bahwa keberlangsungan operasional perusahaan sangat berkaitan erat dengan kelangsungan hidup masyarakat sekitar, khususnya para karyawan yang menggantungkan nafkah dari aktivitas perusahaan.

“Artinya, kalau misalnya perusahaan ini terkendala dalam beroperasi maka yang menjadi korban adalah pekerja masyarakat lokal di sini (Paya Bakong) juga. Kepedulian kami terhadap masyarakat lingkungan tetap ada,” tambahnya.

Terkait polemik kebun plasma, Adi menjelaskan bahwa berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tahun 2009, PT Bapco tidak memiliki kewajiban untuk membangun kebun plasma. Meski begitu, perusahaan tetap berkomitmen untuk merealisasikan program plasma pada masa perpanjangan HGU berikutnya, sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan juga berharap agar hubungan harmonis yang telah terjalin antara masyarakat dan PT Bapco dapat terus terjaga. Pihaknya menekankan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Setiap perusahaan perkebunan di mana pun berada, kita pahami bahwa konsep pembangunan kebun tersebut seluasan hektare yang dimiliki mungkin tidak bisa sekali jalan dalam proses pelaksanaannya, tentu secara bertahap. Sehingga dari sebagian masyarakat ini menganggap ditelantarkan kebun sawit oleh Bapco, maka sempat dikelola oknum masyarakat penggarap tersebut. Kenapa kami tetap mempertahankan hak, pada dasarnya itu merupakan sesuai sertifikat ataupun aturan-aturan pembayaran pajaknya sudah kita laksanakan,” pungkas Adi.[*]

*mnh

Recent Posts

PT Pupuk Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan Nasional

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis…

17 jam ago

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa…

22 jam ago

PNL dan BRIN Jalin Kerja Sama Riset Wickless Heat Pipe untuk Sistem Pendingin Pasif Nuklir dan Non Nuklir

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG SELATAN -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Riset…

22 jam ago

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

2 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

3 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

4 hari ago