Categories: News

LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman menyoroti dugaan praktek lelang gelap kendaraan tarikan oleh FIF Lhokseumawe. Bahkan, LKBH NI sudah mengadukan praktek yang berpotensi merugikan negara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Kasus pimpinan FIF Cabang Lhokseumawe memenjarakan bawahannya ternyata membuka borok penjualan sepeda motor tarikan yang tidak melalui pelelangan resmi, akan tetapi dilakukan melalui lelang ilegal penuh dengan kolusi dan nepotisme.

Masyarakat umum jangan harap dapat membeli motor lelang dengan harga murah melalui balai lelang karena sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur oleh FIF Group sendiri tidak secara transparan dan terbuka.

Sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur dengan cara membuat paket-paket penjualan yang akan dibeli oleh para agen, dan terakhir para agen ini akan menjual motor tarikan tersebut kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

Kasus RF selaku pimpinan FIF Group yang melaporkan AR selaku anak buahnya, memasuki babak baru. Pengacara LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH selaku kuasa hukum AR, telah melaporkan praktek lelang gelap FIF Lhokseumawe tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Praktek lelang gelap tersebut tidak menjamin bagi agen akan mendapatkan BKPBnya walaupun ia sudah membawa unit kendaraan bermotornya. Dengan melalui lelang resmi pembeli lelang dijamin sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974 menyatakan bahwa pembeli lelang yang bertransaksi melalui Kantor Lelang Negara harus dilindungi oleh undang-undang” kata Mahmud dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/11/24).

Mahmud menambahkan, OJK telah membenarkan sistem penarikan unit sepeda motor yang tertunggak tanpa melalui pengadilan akan tetapi OJK tetap menegakkan kepatuhan para Perusahaan Pembiayaan pada Undang-Undang Fidusia, yang mana sepeda motor yang merupakan objek fidusia tidak dapat diperjual belikan dengan mekanisme jual beli biasa.

“Perusahaan pembiayan sama seperti bank tidak dapat menjual objek jaminan walaupun dengan alasan kreditnya macet, akan tetapi penjualan bertujuan untuk pelunasan hutang dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan melibatkan Balai Lelang dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Negara” sambung Mahmud.

Dengan melibatkan Balai Lelang maka penjualan tersebut bukan disebut penjualan diam-diam dan tersembunyi, akan tetapi penjualan umum dan masyarakat umum dapat menikmati penjualan sepeda motor dengan harga yang murah.

Disamping itu, ungka Mahmud, negara juga mendapatkan pemasukan berupa uang bea lelang yang sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Menteri Keuangan, Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Agung wajib mengawal kepatuhan perusahaan leasing tersebut agar pendapatan negara dari pajak dan bea lelang dapat diwujudkan.

“Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang” demikian Mahmud.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada kepala cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi. Namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan keterangan apapun. {}

Recent Posts

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

5 hari ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

6 hari ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

2 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

2 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

3 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

3 minggu ago