Categories: News

LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman menyoroti dugaan praktek lelang gelap kendaraan tarikan oleh FIF Lhokseumawe. Bahkan, LKBH NI sudah mengadukan praktek yang berpotensi merugikan negara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Kasus pimpinan FIF Cabang Lhokseumawe memenjarakan bawahannya ternyata membuka borok penjualan sepeda motor tarikan yang tidak melalui pelelangan resmi, akan tetapi dilakukan melalui lelang ilegal penuh dengan kolusi dan nepotisme.

Masyarakat umum jangan harap dapat membeli motor lelang dengan harga murah melalui balai lelang karena sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur oleh FIF Group sendiri tidak secara transparan dan terbuka.

Sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur dengan cara membuat paket-paket penjualan yang akan dibeli oleh para agen, dan terakhir para agen ini akan menjual motor tarikan tersebut kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

Kasus RF selaku pimpinan FIF Group yang melaporkan AR selaku anak buahnya, memasuki babak baru. Pengacara LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH selaku kuasa hukum AR, telah melaporkan praktek lelang gelap FIF Lhokseumawe tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Praktek lelang gelap tersebut tidak menjamin bagi agen akan mendapatkan BKPBnya walaupun ia sudah membawa unit kendaraan bermotornya. Dengan melalui lelang resmi pembeli lelang dijamin sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974 menyatakan bahwa pembeli lelang yang bertransaksi melalui Kantor Lelang Negara harus dilindungi oleh undang-undang” kata Mahmud dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/11/24).

Mahmud menambahkan, OJK telah membenarkan sistem penarikan unit sepeda motor yang tertunggak tanpa melalui pengadilan akan tetapi OJK tetap menegakkan kepatuhan para Perusahaan Pembiayaan pada Undang-Undang Fidusia, yang mana sepeda motor yang merupakan objek fidusia tidak dapat diperjual belikan dengan mekanisme jual beli biasa.

“Perusahaan pembiayan sama seperti bank tidak dapat menjual objek jaminan walaupun dengan alasan kreditnya macet, akan tetapi penjualan bertujuan untuk pelunasan hutang dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan melibatkan Balai Lelang dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Negara” sambung Mahmud.

Dengan melibatkan Balai Lelang maka penjualan tersebut bukan disebut penjualan diam-diam dan tersembunyi, akan tetapi penjualan umum dan masyarakat umum dapat menikmati penjualan sepeda motor dengan harga yang murah.

Disamping itu, ungka Mahmud, negara juga mendapatkan pemasukan berupa uang bea lelang yang sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Menteri Keuangan, Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Agung wajib mengawal kepatuhan perusahaan leasing tersebut agar pendapatan negara dari pajak dan bea lelang dapat diwujudkan.

“Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang” demikian Mahmud.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada kepala cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi. Namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan keterangan apapun. {}

Recent Posts

‎Ribuan Masyarakat Penuhi Lapangan Landing, Semarakkan Pembukaan MTQ ke-35 Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - ‎Ribuan masyarakat yang datang dari berbagai kecamatan memenuhi lapangan Landing…

8 jam ago

Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan 351.723 M Persegi untuk Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pemerataan akses pendidikan…

1 hari ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

MERDEKABICARA.COM | ACWH UTARA -Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin pelaksanaan Upacara Kesadaran…

2 hari ago

PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjelaskan tentang rekrutmen tenaga kerja…

2 hari ago

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Peusijuek dan Temu Ramah dengan Kapolres Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - ‎Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan peusijuek dan temu ramah dengan…

6 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Larangan PETI di Titik Rawan Penambangan Ilegal

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Pidie…

1 minggu ago