Categories: News

LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman menyoroti dugaan praktek lelang gelap kendaraan tarikan oleh FIF Lhokseumawe. Bahkan, LKBH NI sudah mengadukan praktek yang berpotensi merugikan negara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Kasus pimpinan FIF Cabang Lhokseumawe memenjarakan bawahannya ternyata membuka borok penjualan sepeda motor tarikan yang tidak melalui pelelangan resmi, akan tetapi dilakukan melalui lelang ilegal penuh dengan kolusi dan nepotisme.

Masyarakat umum jangan harap dapat membeli motor lelang dengan harga murah melalui balai lelang karena sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur oleh FIF Group sendiri tidak secara transparan dan terbuka.

Sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur dengan cara membuat paket-paket penjualan yang akan dibeli oleh para agen, dan terakhir para agen ini akan menjual motor tarikan tersebut kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

Kasus RF selaku pimpinan FIF Group yang melaporkan AR selaku anak buahnya, memasuki babak baru. Pengacara LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH selaku kuasa hukum AR, telah melaporkan praktek lelang gelap FIF Lhokseumawe tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Praktek lelang gelap tersebut tidak menjamin bagi agen akan mendapatkan BKPBnya walaupun ia sudah membawa unit kendaraan bermotornya. Dengan melalui lelang resmi pembeli lelang dijamin sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974 menyatakan bahwa pembeli lelang yang bertransaksi melalui Kantor Lelang Negara harus dilindungi oleh undang-undang” kata Mahmud dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/11/24).

Mahmud menambahkan, OJK telah membenarkan sistem penarikan unit sepeda motor yang tertunggak tanpa melalui pengadilan akan tetapi OJK tetap menegakkan kepatuhan para Perusahaan Pembiayaan pada Undang-Undang Fidusia, yang mana sepeda motor yang merupakan objek fidusia tidak dapat diperjual belikan dengan mekanisme jual beli biasa.

“Perusahaan pembiayan sama seperti bank tidak dapat menjual objek jaminan walaupun dengan alasan kreditnya macet, akan tetapi penjualan bertujuan untuk pelunasan hutang dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan melibatkan Balai Lelang dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Negara” sambung Mahmud.

Dengan melibatkan Balai Lelang maka penjualan tersebut bukan disebut penjualan diam-diam dan tersembunyi, akan tetapi penjualan umum dan masyarakat umum dapat menikmati penjualan sepeda motor dengan harga yang murah.

Disamping itu, ungka Mahmud, negara juga mendapatkan pemasukan berupa uang bea lelang yang sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Menteri Keuangan, Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Agung wajib mengawal kepatuhan perusahaan leasing tersebut agar pendapatan negara dari pajak dan bea lelang dapat diwujudkan.

“Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang” demikian Mahmud.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada kepala cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi. Namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan keterangan apapun. {}

Recent Posts

Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan semangat demokrasi mahasiswa melalui pelaksanaan Sidang…

33 menit ago

Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Prestasi gemilang kembali menghiasi langit Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim INFINITY…

4 hari ago

PNL Perkuat Sinergi Lintas Generasi melalui Workshop Peningkatan Budaya Kerja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memperkuat komitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi…

1 minggu ago

Semnas IX PNL Teguhkan Peran Kampus sebagai Pusat Solusi dan Inovasi Berkelanjutan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat…

1 minggu ago

Polres Pidie Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, Polres Pidie melalui…

1 minggu ago

Direktur PNL Buka FGD Kurikulum Hilirisasi Sawit: Sinergi Vokasi dan Industri Menuju Inovasi Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE  - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Dr (C). Ir. Rizal Syahyadi, ST.,…

2 minggu ago