Categories: Politik

Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) Berkunjung ke Partai Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH –  Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh, Kedatangan rombongan MRP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua MRP yaitu Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz mulai yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP, kec. Kuta Alam Banda Aceh. Senin, (1/12/2021).

Rombongan MRP ini disambut oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin abu bakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yg relatif singkat setelah di sahkan dalam UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh.

Di sisi lain mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak dari rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.

Sayangnya pasal tentang partai politik papua ini tidak dapat di jalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.

Dan bahkan dalam revisi UU otsus papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang partai papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat, dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah konstitusi, terkait di batalkan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusus pasal tertang partai Papua.

Disisi lain partai Aceh, sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dapan MoU Helsinki berlanjut dituangkan kedalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang (Partai lokal) Parlok di Aceh.

Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 dan di lanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta di akhiri dengan foto-foto bersama. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago