Categories: Peristiwa

Gugatan Yusril Tentang AD/ART Partai Demokrat Kandas di MA

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (10/11/2021).

Andi menjelaskan, alasan MA menolak judicial review itu karena AD/ART tidak memenuhi unsur hal yang menjadi kewenangan MA untuk diperiksa, mengadili hingga memutus objek.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” katanya.

Selain itu, yang disengketakan oleh Yusril, bukanlah norma hukum yang mengikat umum, melainkan internal parpol yang bersangkutan.

“Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan kawan melawan Menkumham.

Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (Red)

Recent Posts

Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

MERDEKABICARA.COM | LANGSA - Warga Gampong Seulalah Baru resmi punya pemimpin baru setelah Yogi Prahananda,…

15 jam ago

MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA - Musyawarah Kabupaten (MUKAB) III KADIN Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (18/07/2026),…

2 hari ago

Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Taqziah…

2 hari ago

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

MerdekaBicara.com | Aceh Utara – Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Muhammad Romi atau yang…

2 hari ago

Bamsoet: Cerutu Indonesia Bisa Jadi Raja Pasar Dunia, Devisa Berpotensi Melejit!

MederkaBicara.com |Yogyakarta -Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN…

2 hari ago

Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe Gelar Peusijuek Dandim 0103

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar acara…

2 hari ago