Categories: Peristiwa

Gugatan Yusril Tentang AD/ART Partai Demokrat Kandas di MA

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (10/11/2021).

Andi menjelaskan, alasan MA menolak judicial review itu karena AD/ART tidak memenuhi unsur hal yang menjadi kewenangan MA untuk diperiksa, mengadili hingga memutus objek.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” katanya.

Selain itu, yang disengketakan oleh Yusril, bukanlah norma hukum yang mengikat umum, melainkan internal parpol yang bersangkutan.

“Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan kawan melawan Menkumham.

Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (Red)

Recent Posts

PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…

1 minggu ago

Kapolri Bantu Alat Berat, Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…

1 minggu ago

Tim PkM PNL Salurkan Peralatan Mitigasi dan Tanggap Darurat bagi Warga Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…

1 minggu ago

Polsek Tangse Bersama Muspika Mediasi Isu Penambangan Emas Ilegal di Sungai Neubok Badeuk

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…

1 minggu ago

Tim PKM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Desa Meunasah Kumbang Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…

2 minggu ago

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…

2 minggu ago