Categories: Sosmas

Merasa Dirugikan, Telkomsel Lhokseumawe Digugat Pelanggannya ke BPSK

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Saiful MDA melaporkan Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh. Saiful menggugat Telkomsel karena dirugikan atas pelayanan Kartu Halo.

Saiful MDA yang juga jurnalis televisi nasional bersama rekan media mendatangi Sekretariat BPSK di Kantor Disperindagkop Aceh Utara Jalan Nyam Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/6/21). Pelapor dan rekan diterima Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan dan didampingi anggota, Rusli serta staf sekretariat BPSK, Ivo Dewi Sarmila.

Saiful kepada awak media mengatakan, dirinya menggugat Telkomsel karena melakukan praktek curang atas pelanggan. Terutama penggunaan layanan kartu halo.

Dia menjelaskan ada dua hal yang ingin dilaporkan yakni kenaikan tarif sepihak tanpa pemberitahuan, kendala layanan saat membayar tagihan hingga berujung pada pemblokiran permanen kartu halo yang dia gunakan.

“Kenaikan tarif dilakukan otomatis tanpa persetujuan saya sebagai pelanggan. Tagihan bulanan selalu bertambah, padahal saya tidak pernah menggunakan. Terakhir setelah saya bayar tagihan sebesar Rp200 ribu, lalu kartunya diblokir. Ini kan kita pelanggan seperti diperas oleh Telkomsel” kata Saiful.

Akibat pemblokiran tersebut, Saiful mengaku sangat dirugikan terutama profesinya sebagai jurnalis. Ia menuntut ganti rugi kepada pihak Telkomsel, baik secara materi maupun inmateri.

“Berapa kali saya gagal live atau mengganggu profesi saya. Kemudian, dari sisi relasi hingga bisnis saya juga dirugikan, karena nomor kartu halo itu yang saya gunakan untuk komunikasi dengan relasi. Saya tidak terima kecurangan ini. Saya minta diproses sesuai peraturan perundang-undangan” demikian jurnalis TV One ini.

Komisioner BPSK, Hamdan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Saiful atas keluhan terhadap pelayanan Telkomsel. Komisioner BPSK selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti akan kita pelajari laporannya dulu termasuk memanggil pihak terlapor yakni Telkomsel. Jika sudah memenuhi persyaratan nanti akan kita bentuk majelis hakim untuk digelar persidangan di BPSK” demikian Hamdan. {}

Recent Posts

Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

Merdekabicara.com - Aceh Utara | Musibah yang menimpa Aceh di Minggu terakhir bulan November yang…

2 hari ago

PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Di tengah suasana sibuk para relawan di pendopo bupati Aceh…

2 hari ago

WA Group The Light From Pase Hadir untuk Korban Banjir Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Di tengah luka dan kepenatan yang ditinggalkan banjir besar di…

5 hari ago

Banjir Melumpuhkan Aceh Utara, KPA Bergerak Cepat Kirim Medis & Bantuan Darurat

MerdekaBicara.com - Aceh Utara |Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Teungku Keuramat, Daerah Teungku Syik Di…

7 hari ago

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Akpol 2005 untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 mengirimkan sejumlah bantuan untuk masyarakat di…

1 minggu ago

Aceh Bagian Tengah Lumpuh, AHY dan Iftitah Bawa 30 Ton Beras dari Presiden Prabowo

MerdekaBicara.com - Takengon | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

2 minggu ago