Categories: Sosmas

Merasa Dirugikan, Telkomsel Lhokseumawe Digugat Pelanggannya ke BPSK

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Saiful MDA melaporkan Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh. Saiful menggugat Telkomsel karena dirugikan atas pelayanan Kartu Halo.

Saiful MDA yang juga jurnalis televisi nasional bersama rekan media mendatangi Sekretariat BPSK di Kantor Disperindagkop Aceh Utara Jalan Nyam Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/6/21). Pelapor dan rekan diterima Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan dan didampingi anggota, Rusli serta staf sekretariat BPSK, Ivo Dewi Sarmila.

Saiful kepada awak media mengatakan, dirinya menggugat Telkomsel karena melakukan praktek curang atas pelanggan. Terutama penggunaan layanan kartu halo.

Dia menjelaskan ada dua hal yang ingin dilaporkan yakni kenaikan tarif sepihak tanpa pemberitahuan, kendala layanan saat membayar tagihan hingga berujung pada pemblokiran permanen kartu halo yang dia gunakan.

“Kenaikan tarif dilakukan otomatis tanpa persetujuan saya sebagai pelanggan. Tagihan bulanan selalu bertambah, padahal saya tidak pernah menggunakan. Terakhir setelah saya bayar tagihan sebesar Rp200 ribu, lalu kartunya diblokir. Ini kan kita pelanggan seperti diperas oleh Telkomsel” kata Saiful.

Akibat pemblokiran tersebut, Saiful mengaku sangat dirugikan terutama profesinya sebagai jurnalis. Ia menuntut ganti rugi kepada pihak Telkomsel, baik secara materi maupun inmateri.

“Berapa kali saya gagal live atau mengganggu profesi saya. Kemudian, dari sisi relasi hingga bisnis saya juga dirugikan, karena nomor kartu halo itu yang saya gunakan untuk komunikasi dengan relasi. Saya tidak terima kecurangan ini. Saya minta diproses sesuai peraturan perundang-undangan” demikian jurnalis TV One ini.

Komisioner BPSK, Hamdan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Saiful atas keluhan terhadap pelayanan Telkomsel. Komisioner BPSK selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti akan kita pelajari laporannya dulu termasuk memanggil pihak terlapor yakni Telkomsel. Jika sudah memenuhi persyaratan nanti akan kita bentuk majelis hakim untuk digelar persidangan di BPSK” demikian Hamdan. {}

Recent Posts

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

5 jam ago

Pemdes Punti SB Optimalkan Anggaran 2026 Demi Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Keuchik Gampong Punti SB Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Usman…

1 hari ago

Mahlil Siap Nakhodai HMI Lhokseumawe-Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Mahlil, kader Komisariat Teknik, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua…

1 hari ago

Irigasi Mapet Dibersihkan Demi Pasokan Air Petani Matang Baloi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Jelang datangnya musim garapan dan musim tanam padi, sejumlah petani bersama…

1 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Dialog Bareng BEM: Suara Mahasiswa Jadi Kunci Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH menggelar audiensi bersama…

3 hari ago

‎Polres Pidie Salurkan Bantuan Bibit dan Pupuk, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Petani Milenial

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie bersama Pemerintah Kabupaten Pidie menyerahkan bantuan bibit jagung, pupuk,…

3 hari ago